Menu

Mode Gelap

Advertorial · 2 Des 2023 11:14 WITA

Perlindungan Anak yang Rentan, DP3A Kukar dan Lembaga Layanan Anak Koordinasi dan Sinkronisasi


Perlindungan Anak yang Rentan, DP3A Kukar dan Lembaga Layanan Anak Koordinasi dan Sinkronisasi Perbesar

TENGGARONG – Anak-anak yang berada dalam situasi yang rentan atau memerlukan perhatian khusus, seperti korban dan pelaku tindak pidana, membutuhkan layanan dan perlindungan yang tepat. Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi peningkatan kapasitas sumber daya lembaga penyedia layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 29-30 November 2023, di Hotel Harris Samarinda. Kegiatan ini dibuka oleh Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Kukar, H Akhmad Taufik Hidayat, yang mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kukar, H. Sunggono.

Dalam sambutannya, Akhmad Taufik mengatakan bahwa lembaga penyedia layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah komponen penting dalam sistem perlindungan anak yang efektif. Lembaga ini dapat memberikan layanan yang sesuai, perlindungan yang dibutuhkan, dan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan sebaik-baiknya bagi anak-anak yang rentan.

“Anak-anak adalah aset berharga bagi masa depan kita, dan melindungi serta memberikan mereka perhatian yang layak adalah kewajiban kita bersama,” ujar Taufik, Rabu (29/11/2023).

Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta dari berbagai lembaga penyedia layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus di Kabupaten Kukar. Peserta mendapatkan materi tentang konsep dasar perlindungan anak, hak-hak anak sebagai korban dan pelaku tindak pidana, serta mekanisme penanganan kasus anak.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para peserta dalam memberikan layanan yang tepat dan bermutu bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus, khususnya anak-anak yang menjadi korban dan pelaku tindak pidana,” kata Kepala DP3A Kukar Bambang Arwanto, yang diwakili oleh Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Marhaini. (Adv)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tingkiland Fest 2025 Gaungkan Musik Tingkilan ke Panggung Nasional

24 November 2025 - 11:38 WITA

Tingkiland Fest 2025

Bupati Aulia Pimpin Upacara HGN ke-80, Pemkab Kukar Tegaskan Komitmen Sejahterakan Guru

24 November 2025 - 11:34 WITA

Bupati Aulia pimpin upacara HGN ke-80

Dispar Kukar Sukses Gelar Enam Event Ekraf Sepanjang 2025

22 November 2025 - 14:45 WITA

event Ekraf Kukar

Taman Tanjong Jadi Pusat Hiburan Modern dalam Rancangan Ekraf 2026

22 November 2025 - 14:44 WITA

Taman Tanjong

Beasiswa ASN Kukar Diperluas, Fokus pada Kenaikan Jenjang Pendidikan

22 November 2025 - 14:42 WITA

beasiswa ASN Kukar

Ribuan Pekerja Sektor Riil Kukar Masuk Program Perlindungan Baru

22 November 2025 - 14:40 WITA

perlindungan pekerja sektor riil Kukar
Trending di Advertorial