Menu

Mode Gelap

Advertorial · 12 Des 2023 16:23 WITA

Tingkat Kepemilikan Akte Kelahiran Anak di Kukar Capai 98 Persen


Tingkat Kepemilikan Akte Kelahiran Anak di Kukar Capai 98 Persen Perbesar

ilustrasi
TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) mengklaim tingkat kepemilikan akte kelahiran anak di daerah ini mencapai 98 persen. Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan administrasi kependudukan di Kukar sudah berjalan dengan baik.

Jabatan fungsional kemasyarakatan DP3A Kukar, Saipul Anwar, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan kualitas kelembagaan perlindungan anak. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah hak sipil anak, yaitu hak untuk memiliki identitas resmi berupa akte kelahiran.

“Jadi semua anak itu diharapkan memiliki akte kelahiran di Kutai Kartanegara. Berdasarkan data catatan sipil, kita berkisar antara 97 sampai dengan 98 persen. Masih ada sekitar 2 persen anak yang belum memiliki akte kelahiran,” ujar Saipul, Jumat (8/12/2023).

Menurut Saipul, anak yang belum memiliki akte kelahiran umumnya berasal dari keluarga miskin, terpencil, atau terisolir. Untuk itu, DP3A Kukar mendukung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kukar untuk melakukan pendataan dan penerbitan akte kelahiran secara gratis bagi anak-anak tersebut.

“Kawan-kawan di catatan sipil sudah bekerja dengan maksimal melaksanakan jemput bola dan sebagainya. Itu kita bisa lihat di program kerjanya dinas catatan sipil. Mereka juga memberikan fasilitas bagi masyarakat yang ingin mengurus akte kelahiran secara online,” tuturnya.

Ia menambahkan, akte kelahiran merupakan dokumen penting yang menjadi syarat untuk mengurus berbagai dokumen lainnya, seperti kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu pelajar, hingga paspor. Selain itu, akte kelahiran juga berfungsi sebagai bukti usia anak, yang dapat melindungi anak dari berbagai bentuk eksploitasi, seperti pekerja anak, pernikahan dini, hingga perdagangan orang.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kukar, khususnya orang tua, untuk segera mengurus akte kelahiran anaknya jika belum memiliki. Jangan sampai anak kita kehilangan hak-haknya karena tidak memiliki akte kelahiran,” pungkasnya. (Adv)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tingkiland Fest 2025 Gaungkan Musik Tingkilan ke Panggung Nasional

24 November 2025 - 11:38 WITA

Tingkiland Fest 2025

Bupati Aulia Pimpin Upacara HGN ke-80, Pemkab Kukar Tegaskan Komitmen Sejahterakan Guru

24 November 2025 - 11:34 WITA

Bupati Aulia pimpin upacara HGN ke-80

Dispar Kukar Sukses Gelar Enam Event Ekraf Sepanjang 2025

22 November 2025 - 14:45 WITA

event Ekraf Kukar

Taman Tanjong Jadi Pusat Hiburan Modern dalam Rancangan Ekraf 2026

22 November 2025 - 14:44 WITA

Taman Tanjong

Beasiswa ASN Kukar Diperluas, Fokus pada Kenaikan Jenjang Pendidikan

22 November 2025 - 14:42 WITA

beasiswa ASN Kukar

Ribuan Pekerja Sektor Riil Kukar Masuk Program Perlindungan Baru

22 November 2025 - 14:40 WITA

perlindungan pekerja sektor riil Kukar
Trending di Advertorial