TENGGARONG – Jabatan fungsional kemasyarakatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Saipul Anwar, mengatakan bahwa untuk melaksanakan perlindungan anak harus dimulai dari pemenuhan hak-hak anak. Menurutnya, jika pemenuhan hak anak gagal, maka pencegahan kekerasan dan eksploitasi anak harus dilakukan.
“Pencegahan dalam perlindungan khusus itu, misalnya anak korban kekerasan dan eksploitasi. Ada kan anak korban kekerasan sehingga anak dipukuli, ya ini bagian dari kita untuk melindungi. Anak yang di eksploitasi baik itu pekerja formal maupun pekerjaan non formal. Yang formal misalnya jadi tukang sapu tapi usia sekolah, ini harus sekolah dulu,” ujar Saipul, Jumat (8/12/2023).
Saipul menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk memberikan beasiswa bagi anak-anak yang terlantar. Program ini merupakan bagian dari program kabupaten kota layak anak yang dicanangkan oleh pemerintah.
“Kita kerjasama dengan Dinas Pendidikan, ada anggaran dana wajib belajar 12 tahun, ada beasiswa diekstrak untuk anak terlantar. Makanya di Kukar itu betul-betul tidak ada yang terlantar karena program kabupaten kota layak anak itu adalah korban kekerasan dan eksploitasi ini betul-betul dijaga sampai ke pekerjaan anak,” tuturnya.
Ia berharap, dengan adanya program-program tersebut, anak-anak di Kukar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, tanpa mengalami kekerasan dan eksploitasi. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam melindungi hak-hak anak.
“Kita harapkan dengan adanya program-program ini, anak-anak kita bisa tumbuh dan berkembang dengan baik, tanpa kekerasan dan eksploitasi. Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam melindungi hak-hak anak, karena anak adalah aset bangsa yang harus kita jaga,” pungkasnya. (Adv)









