Menu ✖

Mode Gelap

Home · 5 Jan 2024 16:24 WITA

Langgar Peraturan PKPU, Bawaslu Kukar Akan Tertibkan Algaka di Pohon dan Tiang Listrik


Langgar Peraturan PKPU, Bawaslu Kukar Akan Tertibkan Algaka di Pohon dan Tiang Listrik Perbesar

Alat Peraga Kampanye yang terpasang di pohon. (Ilustrasi)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA- Masa kampanye masih terus berlanjut. Namun sejumlah calon legislatif masih melanggar aturan tata cara berkampanye salah satunya dengan memasang Algaka di pepohonan dan tiang listrik.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye di fasilitas umum. Selain itu juga dapat merusakan keindahan tatanan lingkungan.

Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan identifikasi dahulu. Setelah itu akan langsung ditertibkan bersama-sama.

“Menurut PKPU Nomor 15 itu, tidak boleh memasang difasilitas umum, salah satunya pohon dan tiang listrik,” ungkap Teguh, Jumat (5/1/2023).

Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan yang dilanjutkan kepada Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk mengidentifikasi lokasi pelanggaran pemasangan Algaka.

“Apabila 20 kecamatan sudah mengidentifikasi, kemudian akan ditindaklanjuti dengan penertiban, ” ucapnya.

Disebutkan Teguh, mekanisme penertiban alat peraga kampanye bukan ranahnya Badan Pengawas Pemilu, melainkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kalau dulu Panwaslu bisa menurunkan (pelanggaran algaka) langsung, sekarang gak bisa karena ada mekanismenya,” terangnya Teguh.

Sebelumnya, lanjut Teguh, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh partai politik untuk tidak memasang alat peraga kampanye di fasilitas umum. “Artinya bawaslu sudah melakukan pencegahan,” tutupnya. (atr)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KAHMI Kukar Perkuat Soliditas dan Sinergi Pembangunan di Milad ke-60

4 Oktober 2026 - 15:24 WITA

Arbizz Space Diluncurkan, Aulia Harap Jadi Pusat Aktivitas UMKM dan Rekreasi di Kukar

4 Oktober 2026 - 11:28 WITA

25.520 Kunjungan Diabetes di Puskesmas Kukar hingga September 2026, Dinkes Soroti Pola Konsumsi

3 Oktober 2026 - 20:46 WITA

Pemprov Kaltim Pimpin Penanganan Banjir Loa Janan-Samarinda, Sodetan Dikendalikan

3 Oktober 2026 - 15:44 WITA

Abdul Rasyid Terpilih Pimpin IKA FEBIS Unikarta Periode 2026-2031

3 Oktober 2026 - 13:22 WITA

DP2KB Kukar Gelar Pelayanan KB Gratis, Sasar 2.596 Akseptor Sepanjang 2026

2 Oktober 2026 - 13:53 WITA

Trending di Advertorial