Sekda Kukar, Sunggono (ist)
okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan pembayaran utang kepada kontraktor akan terselesaikan pada bulan Februari 2024 untuk tahun pekerjaan tahun anggaran 2023.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono belum lama ini.
Adapun jumlah utang kontraktor yang belum terbayarkan berdasarkan tagihan yang sudah masuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)-nya sebanyak 395 tagihan alias sebesar Rp 51 miliar. Sedangkan tagihan yang sudah masuk tahap Surat Perintah Membayar (SPM) sebanyak 398 surat dengan tagihan sebesar Rp 316 miliar
“Saya minta kepada seluruh OPD untuk segera inventarisasi kegiatan yang belum dibayarkan ke kontraktor karena utang tersebut akan segera kita bayarkan dimulai bulan depan,”ucapnya.
Pembayaran utang berdasarkan Permedagri Nomor 15/2023 tentang pedoman penyusunan APBD, melalui perubahan peraturan kepala daerah(Perkada) tentang penjabaran APBD diberitahukan kepada pimpinan DPRD Kukar, dan mengesahkan perubahan DPA SKPD dan Surat Penyediaan Dana (SPD) sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
Selain itu, Itwil Kukar harus membentuk tim reviu utang pemkab berdasarkan laporan seluruh OPD, dan harus sudah selesai sekitar bulan ke empat Januari. Setelah itu, BPKAD segera memproses perubahan Perkada bersama DPRD sekitar pekan kedua Februari.
“Perubahan Perkada sudah selesai, maka administrasi pembayaran akan dilakukan di pekan ketiga Februari nanti,” tutup Sunggono. (atr)









