Menu

Mode Gelap

Home · 24 Agu 2026 17:09 WITA

Bankaltimtara Tegaskan Pinjaman Daerah Sesuai Aturan, Hormati Proses Hukum


Pemimpin Sekretariat Perusahaan Bankaltimtara Cabang Tenggarong, Rita Kurniati (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Pemimpin Sekretariat Perusahaan Bankaltimtara Cabang Tenggarong, Rita Kurniati (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA – Bankaltimtara Cabang Tenggarong menanggapi sejumlah tuntutan dan pertanyaan yang disampaikan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kukar dalam aksi unjuk rasa terkait pinjaman daerah, proses hukum, serta transaksi yang menjadi sorotan.

Pemimpin Sekretariat Perusahaan Bankaltimtara Cabang Tenggarong, Rita Kurniati, mengatakan pihaknya menghargai perhatian dan kritik yang disampaikan HMI Kukar. Ia menegaskan, proses pemberian pinjaman daerah dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Terkait dengan pinjaman daerah, tentunya bank ini sudah melakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan. Teman-teman juga pasti mengikuti bagaimana prosesnya, ada di media dan seperti apa,” kata Rita.

Menurutnya, Bankaltimtara memiliki tujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Karena itu, setiap pelaksanaan kegiatan perbankan harus mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Semua dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Rita juga menyinggung persoalan hukum yang saat ini masih berjalan. Ia memastikan Bankaltimtara menghormati proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Memang pada saat ini proses hukum sedang berjalan. Tentunya Bankaltimtara menghormati dan menghargai upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan supaya kasus ini bisa terlihat terang dan berjalan dengan baik,” jelasnya.

Namun, Rita menegaskan pihak bank tidak dapat membuka informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang dalam proses hukum. Menurutnya, Bankaltimtara berkewajiban memberikan data kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur sekaligus menjaga kerahasiaan informasi nasabah.

“Apabila sedang dalam proses hukum, kami tidak diperkenankan untuk memberikan informasi. Kami memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan tentunya kami melindungi data nasabah,” katanya.

Ia menambahkan, perlindungan data nasabah merupakan kewajiban perbankan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut, kata Rita, dapat berujung pada sanksi.

“Siapapun itu, itu bukan hak kami, tetapi merupakan kewajiban dari bank untuk melindungi data dan informasi dari nasabah. Karena ada aturan dan ketentuan yang harus kita hormati,” ujarnya.

Sistem Pencairan Berdasarkan Perintah

Terkait sistem pencairan dana yang turut dipertanyakan, Rita menyebut Bankaltimtara menjalankan transaksi berdasarkan perintah pembayaran.

“Bankaltimtara ini juga dibayar berdasarkan perintah. Sampai di situ,” katanya.

Sementara mengenai adanya transaksi berulang yang menjadi sorotan, Rita meminta agar persoalan tersebut diserahkan kepada proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Itu biarkan proses penyidikan berjalan dulu,” tegasnya.

Rita juga menjelaskan bahwa Bankaltimtara memiliki sistem peringatan atau alert system dalam transaksi. Namun, ketika terdapat pemberitahuan, pihak bank berkewajiban melakukan konfirmasi kepada pihak yang memberikan perintah pembayaran.

“Sebenarnya kita juga punya alert system. Ada pemberitahuan seperti itu, tetapi kewajiban kami untuk mengonfirmasi kepada si pemberi perintah. Kita konfirmasi, memang ya memang seperti itu,” jelasnya.

Ia menegaskan posisi bank dalam proses tersebut adalah sebagai pihak yang menjalankan pembayaran berdasarkan perintah yang diterima.

“Karena kami adalah juru bayar,” ujarnya.

Sementara saat ditanya mengenai kepala sekolah yang disebut menerima pembayaran dalam perkara tersebut, Rita memilih tidak memberikan komentar lebih jauh karena proses hukum masih berjalan.

“Tanpa laporannya bagaimana? Kami tidak berkomentar itu. Karena ini masih proses berjalan,” pungkasnya.(atr)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Kukar Siapkan Opsi Baru untuk Hidupkan Kembali Tangga Arung Square dan Bioskop

22 Agustus 2026 - 15:48 WITA

14 Pejabat Kukar Dilantik, Bupati Sebut Pengisian Jabatan Masih Berjalan

21 Agustus 2026 - 20:48 WITA

Berawal dari Minta Tumpangan, Pria di Muara Kaman Diduga Serang Korban di Kebun Sawit

21 Agustus 2026 - 20:46 WITA

Erau 2026 Dikawal Kejari Kukar, Pemkab Pastikan Pelaksanaan Sesuai Aturan

20 Agustus 2026 - 19:43 WITA

Karhutla Picu Kabut Asap hingga Tenggarong, Pemkab Kukar Perkuat Koordinasi Penanganan

20 Agustus 2026 - 14:29 WITA

Jalan Poros Margasari Kembali Longsor, Pemkab Kukar Siapkan Jembatan Bailey

15 Agustus 2026 - 15:46 WITA

Trending di Home