Tolak Money Politic (ilustrasi)
okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk menolak adanya praktik Money Politic.
Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan demokrasi yang bersih tanpa adanya serangan fajar menjelang Pemilu serentak. Selain itu, Money Politic juga menjadi ancaman bagi kelompok maupun perorangan yang terbukti melakukan serangan fajar ditengah berlangsung nya Pemilu.
Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo saat ini pihaknya telah melakukan pemetaan di seluruh wilayah Kukar yang disinyalir berpotensi menjadi tempat terjadinya money politic.
Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Pemetaan itu dilakukan oleh Panwascam di Kukar mulai dari Tingkat desa hingga kecamatan,”ujar Teguh.
Meski sudah melakukan pemetaan daerah rawan money politic, Teguh belum dapat memberikan secara spesifik terkait daerah mana saja yang dinilai rawan serangan fajar.
“Untuk daerah yang telah dipetakan belum bisa saya ungkapkan,” sebutnya.
Ditanya terkait dengan laporan dengan dugaan adanya Money Politic yang dilakukan salah satu oknum peserta pemilu serentak, Teguh menegaskan sampai dengan saat ini belum ada menerima adanya laporan tersebut dari masyarakat.
“Belum ada sampai saat ini,”ungkap Teguh.
Untuk itu, Bawaslu Kukar mengimbau kepada seluruh masyarakat Kukar agar menolak ajakan Money Politic. Selain itu, ia juga berharap jikalau ada melihat sesuatu yang diduga melakukan money politic diharapkan berani untuk melapor kepada Bawaslu maupun Panwascam.
Adapun ancaman bagi seseorang yang melakukan Money Politic “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 515 UU Pemilu.
Sedangkan ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang pada hari pemungutan suara tercantum dalam Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu. (atr)








