Menu

Mode Gelap

Home · 6 Feb 2024 18:41 WITA

Bawaslu Kukar Ajak Masyarakat Cegah Money Politic Untuk Demokrasi yang Lebih Sehat


Bawaslu Kukar Ajak Masyarakat Cegah Money Politic Untuk Demokrasi yang Lebih Sehat Perbesar

Tolak Money Politic (ilustrasi)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk menolak adanya praktik Money Politic.

Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan demokrasi yang bersih tanpa adanya serangan fajar menjelang Pemilu serentak. Selain itu, Money Politic juga menjadi ancaman bagi kelompok maupun perorangan yang terbukti melakukan serangan fajar ditengah berlangsung nya Pemilu.

Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo saat ini pihaknya telah melakukan pemetaan di seluruh wilayah Kukar yang disinyalir berpotensi menjadi tempat terjadinya money politic.

Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Pemetaan itu dilakukan oleh Panwascam di Kukar mulai dari Tingkat desa hingga kecamatan,”ujar Teguh.

Meski sudah melakukan pemetaan daerah rawan money politic, Teguh belum dapat memberikan secara spesifik terkait daerah mana saja yang dinilai rawan serangan fajar.

“Untuk daerah yang telah dipetakan belum bisa saya ungkapkan,” sebutnya.

Ditanya terkait dengan laporan dengan dugaan adanya Money Politic yang dilakukan salah satu oknum peserta pemilu serentak, Teguh menegaskan sampai dengan saat ini belum ada menerima adanya laporan tersebut dari masyarakat.

“Belum ada sampai saat ini,”ungkap Teguh.

Untuk itu, Bawaslu Kukar mengimbau kepada seluruh masyarakat Kukar agar menolak ajakan Money Politic. Selain itu, ia juga berharap jikalau ada melihat sesuatu yang diduga melakukan money politic diharapkan berani untuk melapor kepada Bawaslu maupun Panwascam.

Adapun ancaman bagi seseorang yang melakukan Money Politic “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 515 UU Pemilu.

Sedangkan ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang pada hari pemungutan suara tercantum dalam Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu. (atr)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hangatnya Bukber Kesahmati Samarinda,Tetap Solid Sejak 2010

14 Maret 2026 - 04:07 WITA

Gulma Mengganas di Desa Pela, Nelayan Terhenti dan Habitat Pesut Terancam

17 Januari 2026 - 15:43 WITA

gulma Desa Pela

Disperindag Kukar Mulai Penempatan Pedagang Pasar Baru, Target Penuh Saat Peresmian

18 Desember 2025 - 18:54 WITA

penempatan pedagang Pasar Baru Kukar

Empat Calon Ketua PWI Kukar Resmi Mendaftar, Konferkab Digelar 28 Desember 2025

18 Desember 2025 - 18:45 WITA

PWI Kukar

Satu Tahanan Anak Masih Dicari, Tiga Lainnya Sudah Berhasil Ditangkap Petugas Lapas Tenggarong

11 Desember 2025 - 12:52 WITA

Lapas tenggarong

DPC PDIP Kukar Resmi Miliki Nahkoda Baru, H. Rendi Solihin Ditunjuk sebagai Ketua

9 Desember 2025 - 09:24 WITA

Trending di Home