Pesut Mahakam (istimewa)
okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA- Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Pela, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kular). Terus mendorong Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan Perairan Habitat Pesut Mahakam. Mengingat, Raperda yang disusun sejak tahun 2022 ini juga belum rampung.
Padahal, saat ini Pokdarwis Desa Pela, terus gencar melakukan sosialisasi terkait perlunya perda tentang Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam. Ditambah saat ini jumlah keberadaan Pesut Mahakam atau sering disebut mamalia air tawar hanya berjumlah sekitar 70 ekor di alam bebas.
Selain itu, dengan terjaganya kelestarian Mamalia Air Tawar asal Sungai Mahakam di perairan Desa Pela menjadi daya tarik utama wisatawan yang berkunjung kesana. Maka dari itu, untuk menyelamatkan mamalia yang sudah masuk dalam kategori sangat terancam punah ini. Pihaknya sangat berharap Perda Kawasan Konversasi Perairan Habitat Pesut Mahakam cepat rampung.
“Kita kan sejak 2020 sudah kampanyekan itu kan (Perda Konservasi Pesut Mahakam). Jadi ya kalau bisa lebih cepat lebih bagus,” ungkap Ketua Pokdarwis Alimin, Senin (12/2/2024).
Bahkan, Alimin mengaku Pemerintah Desa (Pemdes) Pela telah mengelurakan Peraturan Desa (Perdes). Tentang pembatasan penggunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan pada 2018 lalu. Ia mengatakan keinginan menjadikan Sungai Pela dan Desa Pela sebagai kawasan konservasi Pesut Mahakam memang berasal dari kesadaran masyarakat setempat.
“Memang keinginan kita, Sungai Pela dan Desa Pela itu menjadi wilayah konservasi. Supaya keberadaan Pesut dan yang lainnya juga bisa terjaga dengan bagus,” tambahnya.
Dengan ditetapkannya Perda tersebut diyakini dapt membawa dampak positif. Baik itu dalam upaya menyelamatkan Pesut Mahakam dari kepunahan, ataupun meningkatkan potensi wosata di Desa Pela. “Artinya kalau jadi wilayah konservasi, selain kita menyelamatkan Pesut Mahakam dari kepunahan juga menambah daya tarik wisatawan,” tutupnya. (adv/disparkukar/atr)








