okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Unit Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar, terus memberikan pendampingan psikologi kepada korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung asal Kecamatan Muara Kaman.
Pihaknya mengatakan kondisi korban kasus pelecehan anak di bawah umur tengah dalam kondisi mulai membaik. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Unit Pelaksana Tigas (UPT) P2TP2A, Faridah pada saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Hotel Harris, Samarinda, Kamis (20/6/2024).
Saat ini, kata Farida kondisi korban masih tahap evaluasi pihak UPT P2TP2A Kukar karena telah diberikan pendampingan selama kurang lebih dua pekan. Berdasarkan hasil evaluasi pihaknya melihat ada penurunan tingkat depresi terhadap korban.
“Kami akan memberikan minimal tiga kali konseling, dan mudah-mudahan korban dari tiga konseling ini sudah mulai mengalami pemulihan,” ujarnya.
Sedangkan untuk keberadaan korban sudah bersama ibu kandungnya. Meski begitu, pihak UPT P2TP2A Kukar meminta untuk tetap tinggal bersama keluarganya di Tenggarong.
“Karena ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan yang menyebabkan anak tidak boleh tinggal bersama orang tua, makanya kami sarankan untuk tetap tinggal bersama keluarga terlebih dahulu sampai pendampingan selesai,” kata Farida. (adv/dp3akukar/atr/ob1/ef)









