Menu

Mode Gelap

DP3A Kutai Kartanegara · 20 Jun 2024 16:14 WITA

DP3A Kukar Bakal Bentuk Satgas PPA untuk Cegah TPPO


Teks foto : Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak (PHP2KA) DP3A Kukar, Marhaini (angga/okeborneo.com) Perbesar

Teks foto : Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak (PHP2KA) DP3A Kukar, Marhaini (angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berencana bakal membentuk sebuah Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A).

Pembentukan ini nantinya bakal melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan juga tiga lembaga hukum diantaranya kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Rencana tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak (PHP2KA) DP3A Kukar, Marhaini, pada saat menghadiri kegiatan Focus Gruop Discussion (FGD) dengan tema Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan

Termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Hotel Harris, Samarinda.

Ia mengatakan bahwa Satgas PPA sebenarnya sudah terbentuk namun saat ini sudah tidak aktif lagi dikarenakan masa tugasnya hanya berlaku sampai tahun 2017.

Sampai dengan saat ini pihaknya tengah menggodok sebuah draft peraturan daerah (Perda) untuk memperkuat peran Satgas PPA. Pembentukan ini rencananya bakal terjadi di triwulan ketiga.

“Tapi sekarang masih on proses seteleh di triwulan 3 ketika anggarannya sudah siap maka dilakukan pembentukan,” ujar Marhaini, Kamis (20/6/2024).

Kedepannya, pihaknya berencana bakal mengumpulkan sejumlah OPD terkait dan lembaga hukum untuk menyesuaikan peran Satgas PPA. Dalam diskusi yang diselenggarakan, Marhaini juga mengatakan bahwa peran Perda sangat penting mengingat Perda ini berperan penting dalam menjalankan tugas Satgas PPA.

“Sekarang masih draft jadi prosesnya agak lama. Jadi di triwulan 3 kita sudah siap untuk membentuk satgas. Kalau tidak ada draft kita tidak bisa bentuk apabila tidak aturan yang kuat. Dasar hukumnya itu harus ada perda dulu,” tutup Marhaini. (adv/dp3akukar/atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DP3A Kukar Gelar Jambore Anak sebagai Apresiasi dan Persiapan Agen Perubahan Masa Depan

28 Oktober 2024 - 13:24 WITA

DP3A Yakin Bisa Wujudkan Pembangunan Berbasis Data Gender dan Anak di Kukar

28 Oktober 2024 - 11:58 WITA

DP3A Kukar Gelar Rapat Koordinasi Data Terpilah Gender dan Anak untuk Wujudkan Pembangunan Responsif Gender

28 Oktober 2024 - 11:57 WITA

DP3A Kukar Gelar Rapat Koordinasi Data Terpilah Gender dan Anak Tahun 2024

28 Oktober 2024 - 11:55 WITA

DP3A Kukar Gelar Program Pencegahan Kekerasan, Penelantaran, dan Eksploitasi Anak

26 Oktober 2024 - 15:12 WITA

DP3A Kukar Perkuat Jaringan Desa untuk Pencegahan Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan

26 Oktober 2024 - 15:01 WITA

Trending di DP3A Kutai Kartanegara