okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong implementasi penyusunan anggaran yang responsif gender dalam proses pembangunan daerah. Upaya ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2022 yang mewajibkan setiap daerah menyusun anggaran berbasis Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budgeting Statement (GBS).
Menurut DP3A Kukar, penyusunan matriks GAP merupakan langkah penting untuk memastikan alokasi anggaran yang berkeadilan gender dalam perencanaan pembangunan. Metode ini, yang juga menjadi pendekatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan, serta kelompok rentan lainnya, sehingga program dan kebijakan daerah dapat lebih inklusif.
“Pemkab Kukar berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap proses perencanaan pembangunan memperhatikan perspektif gender, sesuai dengan arahan dari pusat. Alokasi anggaran yang responsif gender diharapkan dapat mendukung pencapaian pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan,” ujar Plt Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayitno, Sabtu (12/10/2024).
Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong kesetaraan gender di semua sektor pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan akses dan partisipasi yang setara bagi semua kalangan.
Dengan adanya GAP dan GBS, setiap kebijakan dan program pemerintah dapat lebih efektif dalam menjawab tantangan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif, khususnya dalam menciptakan lingkungan yang lebih ramah bagi perempuan dan anak-anak di Kukar.
DP3A Kukar akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan implementasi GAP dan GBS berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (adv/dp3akukar/atr/ob1/ef)








