Menu

Mode Gelap

Advertorial · 15 Sep 2025 20:45 WITA

Tambang Emas Ilegal di Tabang Disorot DPRD Kukar, Aparat Desa Diduga Terlibat


Anggota Komisi I DPRD Kukar, Erwin, memimpin rapat dengar pendapat terkait dugaan keterlibatan aparat desa dalam aktivitas tambang emas ilegal di Tabang. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Erwin, memimpin rapat dengar pendapat terkait dugaan keterlibatan aparat desa dalam aktivitas tambang emas ilegal di Tabang. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tambang emas ilegal yang mencuat di Kecamatan Tabang. Rapat tersebut digelar pada Senin (15/9/2025) di ruang Komisi I DPRD Kukar dan dipimpin oleh Anggota Komisi I, Erwin, bersama Sugeng Hariadi.

RDP kali ini berfokus pada dugaan keterlibatan Kepala Desa Muara Belinau sebagai perantara antara pemilik alat berat dan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan anak Sungai Belayan. Dari tiga kepala desa yang diundang, hanya Kades Muara Belinau, Semuel, yang hadir untuk memberikan klarifikasi. Sementara itu, Kades Sidomulyo dan Kades Umaq Tukung tidak dapat menghadiri pertemuan.

Erwin menjelaskan bahwa pembahasan ini dilakukan untuk mendapatkan kejelasan setelah munculnya informasi yang menyebut nama Kades Muara Belinau dalam aktivitas tersebut. Meski perkara ini telah masuk ke ranah kepolisian, DPRD merasa perlu melakukan klarifikasi secara langsung.

“Kami ingin memastikan kebenaran informasi yang beredar. Karena nama Kades Muara Belinau disebut, maka penting bagi kami untuk mendengar langsung penjelasannya,” ujar Erwin.

Ia menambahkan bahwa meski dua kepala desa lainnya belum memberikan klarifikasi, Komisi I tetap berharap penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan melalui musyawarah dan mufakat demi kepentingan masyarakat Tabang.

“Rumah rakyat ini adalah tempat kita mencari solusi terbaik. Harapan kami, ada jalan keluar yang disepakati semua pihak,” lanjutnya.

Erwin menuturkan bahwa aktivitas penambangan emas sebenarnya bukan hal baru di Tabang. Warga setempat masih diperbolehkan melakukan penambangan secara manual, namun masalah muncul ketika penambangan dilakukan menggunakan alat berat, yang dikhawatirkan dapat merusak lingkungan dan ekosistem sungai.

“Inilah yang menjadi titik persoalan. Ketika alat berat masuk, dampaknya bisa merusak kawasan hutan dan mencemari sungai,” jelas politisi Partai Golkar itu.

Lebih jauh, Erwin berharap pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan yang lebih jelas terhadap pengelolaan potensi tambang emas tersebut agar tidak terus menjadi persoalan berulang. Menurutnya, potensi emas di Tabang cukup besar dan berpeluang memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola dengan baik.

“Potensi ini besar. Kalau nanti bisa dikelola secara legal, masyarakat bisa ikut terlibat sebagai tenaga kerja dan terlindungi secara hukum,” tegasnya.

Komisi I berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendorong penyelesaian yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjaga kepentingan dan keberlanjutan lingkungan di Kecamatan Tabang. (adv/dprdkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warisan Kutai Masih Bertahan, Festival Nutuk Beham Resmi Dibuka di Kedang Ipil

23 April 2026 - 22:19 WITA

Festival nutuk beham

Lima Rumah Ludes, Kebakaran di Kota Bangun Rugikan Warga Rp3 Miliar

23 April 2026 - 15:41 WITA

Kebakaran kota bangun

3 Hari 3 Malam, Warga Kedang Ipil Jalani Tradisi Nutuk Beham Usai Panen

23 April 2026 - 11:06 WITA

nutuk beham

Warga Protes Rekrutmen RSUD AMI, Bupati Sebut 60 Persen Pegawai Tenaga Lokal

22 April 2026 - 13:36 WITA

Rekrutmen RSUD AMI

Lapas Perempuan Tenggarong Penuh, Sebagian Warga Binaan Masih Dititip di Lapas Laki-laki

22 April 2026 - 12:41 WITA

Lapas Perempuan Tenggarong

Kartini Masa Kini? Ipda Fabiola Pimpin Unit di Polres Kukar pada Usia 23 Tahun

22 April 2026 - 02:27 WITA

Ipda Fabiola Umaida
Trending di Pos-pos Terbaru