okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tambang emas ilegal yang mencuat di Kecamatan Tabang. Rapat tersebut digelar pada Senin (15/9/2025) di ruang Komisi I DPRD Kukar dan dipimpin oleh Anggota Komisi I, Erwin, bersama Sugeng Hariadi.
RDP kali ini berfokus pada dugaan keterlibatan Kepala Desa Muara Belinau sebagai perantara antara pemilik alat berat dan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan anak Sungai Belayan. Dari tiga kepala desa yang diundang, hanya Kades Muara Belinau, Semuel, yang hadir untuk memberikan klarifikasi. Sementara itu, Kades Sidomulyo dan Kades Umaq Tukung tidak dapat menghadiri pertemuan.
Erwin menjelaskan bahwa pembahasan ini dilakukan untuk mendapatkan kejelasan setelah munculnya informasi yang menyebut nama Kades Muara Belinau dalam aktivitas tersebut. Meski perkara ini telah masuk ke ranah kepolisian, DPRD merasa perlu melakukan klarifikasi secara langsung.
“Kami ingin memastikan kebenaran informasi yang beredar. Karena nama Kades Muara Belinau disebut, maka penting bagi kami untuk mendengar langsung penjelasannya,” ujar Erwin.
Ia menambahkan bahwa meski dua kepala desa lainnya belum memberikan klarifikasi, Komisi I tetap berharap penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan melalui musyawarah dan mufakat demi kepentingan masyarakat Tabang.
“Rumah rakyat ini adalah tempat kita mencari solusi terbaik. Harapan kami, ada jalan keluar yang disepakati semua pihak,” lanjutnya.
Erwin menuturkan bahwa aktivitas penambangan emas sebenarnya bukan hal baru di Tabang. Warga setempat masih diperbolehkan melakukan penambangan secara manual, namun masalah muncul ketika penambangan dilakukan menggunakan alat berat, yang dikhawatirkan dapat merusak lingkungan dan ekosistem sungai.
“Inilah yang menjadi titik persoalan. Ketika alat berat masuk, dampaknya bisa merusak kawasan hutan dan mencemari sungai,” jelas politisi Partai Golkar itu.
Lebih jauh, Erwin berharap pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan yang lebih jelas terhadap pengelolaan potensi tambang emas tersebut agar tidak terus menjadi persoalan berulang. Menurutnya, potensi emas di Tabang cukup besar dan berpeluang memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola dengan baik.
“Potensi ini besar. Kalau nanti bisa dikelola secara legal, masyarakat bisa ikut terlibat sebagai tenaga kerja dan terlindungi secara hukum,” tegasnya.
Komisi I berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendorong penyelesaian yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjaga kepentingan dan keberlanjutan lingkungan di Kecamatan Tabang. (adv/dprdkukar/atr)








