okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Penyebaran video bermuatan seksual yang diduga melibatkan anak di Kutai Kartanegara kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kukar.
Polisi meminta masyarakat tidak menyebarkan ulang video tersebut untuk melindungi anak yang diduga terkait dalam perkara ini.
Dalam pemberitaan ini, identitas anak, sekolah, alamat, lokasi kejadian, ciri pakaian, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri anak tidak disebutkan.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dhalimunthe, membenarkan adanya informasi mengenai penyebaran video tersebut. Ia mengatakan penanganan perkara kini berada di Unit PPA Polres Kukar.
Menurut Abdillah, pihak kepolisian telah melakukan koordinasi terkait perkara tersebut. Penanganan dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan anak yang diduga terlibat dalam video.
Ia juga menyebut pihak sekolah dan keluarga telah berkoordinasi terkait langkah lanjutan terhadap anak-anak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Disepakati juga kedua anak itu dipindahkan ke sekolah lain. Tetapi jika masih ada pihak yang keberatan, bisa langsung melapor ke Unit PPA Polres Tenggarong,” ujar AKP Abdillah.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan video tersebut melalui media sosial, aplikasi percakapan, maupun kanal digital lainnya.
Penyebaran ulang konten bermuatan seksual yang melibatkan anak dapat memperluas dampak terhadap anak dan membuat proses perlindungan menjadi lebih sulit.
Masyarakat yang menerima atau mengetahui penyebaran video tersebut diminta tidak menyimpan, mengunggah, meneruskan, atau membagikannya kembali.
Jika memiliki informasi terkait penyebaran video, warga dapat melapor kepada aparat kepolisian agar penanganan dilakukan melalui jalur yang tepat.
Kasus penyebaran konten bermuatan seksual yang melibatkan anak sebelumnya juga pernah menjadi perhatian di wilayah Kutai Kartanegara. Karena itu, perlindungan identitas anak dan penghentian penyebaran ulang menjadi bagian penting dalam setiap penanganan perkara serupa.
Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan oleh Unit PPA Polres Kukar. Fokus utama penanganan diarahkan pada perlindungan anak, penghentian penyebaran video, serta langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan konten tersebut apabila ditemukan unsur pidana. (pep/bby)








