okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara kembali memfasilitasi penyelesaian masalah pertanahan yang terjadi di wilayah Tenggarong. Kali ini, persoalan lahan di Jalan Patin Kuning, Kelurahan Timbau, menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (22/9/2025) di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar.
RDP dipimpin oleh Desman Minang Edianto bersama anggota lainnya, Syafrudin dan Sugeng Hariadi. Hadir pula perwakilan OPD terkait, Lurah Timbau Marten Hedy Yudha Murhans, serta warga pemilik lahan yang terdampak.
Desman menjelaskan bahwa RDP diselenggarakan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai sejumlah sertifikat tanah yang ternyata berada di atas fasilitas umum seperti badan jalan dan alur sungai.
“Kasus ini cukup membingungkan. Warga memiliki sertifikat resmi, tetapi lokasi tanahnya berada di badan jalan dan sungai. Ini tentu menimbulkan kebingungan bagi pemilik lahan maupun masyarakat sekitar,” ujar Desman.
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan lahan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan karena berpotensi mengganggu akses publik. Jalan yang terbangun di lokasi tersebut merupakan jalur yang digunakan masyarakat untuk beraktivitas, sehingga kepentingan umum harus menjadi prioritas.
“Kami khawatir jika lahan itu ditutup atau dibangun, akses publik bisa terganggu. Belum lagi soal aliran sungai yang jika ditutup akan berdampak besar bagi lingkungan,” jelasnya.
Setelah melakukan diskusi panjang, Komisi I menyimpulkan tiga langkah tindak lanjut:
Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar diminta berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk melakukan pengukuran ulang terhadap bidang tanah yang bersertifikat namun berada di area fasilitas umum.
Pemkab Kukar diminta mempertimbangkan opsi pembebasan atau penyewaan lahan, terutama jika lahan tersebut tidak dapat lagi digunakan oleh pemilik karena berstatus fasilitas umum. Pemilik tanah diminta segera membuat usulan resmi untuk ditindaklanjuti.
Komisi I akan menyampaikan persoalan ini kepada Bupati Kukar untuk meminta kebijakan terbaik, mengingat infrastruktur di lokasi tersebut telah dibangun dengan APBD dan sertifikat lahan diketahui telah terbit sejak 1983.
Menurut Desman, penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara hati-hati dan mengedepankan prinsip musyawarah agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat.
Sementara itu, Lurah Timbau Marten Hedy Yudha menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kukar yang bergerak cepat menanggapi keluhan warga. Ia menilai perkembangan penyelesaian kasus ini semakin menunjukkan arah positif.
“Kami sangat berterima kasih kepada DPRD Kukar. Dua kali pertemuan, hasilnya sudah terlihat signifikan. Kami berharap masalah ini bisa segera menemukan solusi terbaik,” ucap Marten.
Dengan adanya pendampingan DPRD, masyarakat berharap sengketa tanah di Jalan Patin Kuning dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan gejolak dan tetap mengutamakan kepentingan bersama. (adv/dprdkukar/atr)








