okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Anak korban kekerasan seksual di Kutai Kartanegara tidak lagi harus hadir langsung ke pengadilan untuk memberikan keterangan. Pemkab Kukar tengah merehabilitasi rumah aman agar proses pendampingan, pemulihan, dan pemberian kesaksian dapat berlangsung lebih terlindungi.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan pemerintah daerah sebenarnya telah merencanakan pembangunan rumah aman baru. Namun, untuk sementara waktu, fasilitas yang sudah ada lebih dulu dibenahi agar lebih layak dan representatif bagi anak korban kekerasan.
Hal itu disampaikan Aulia saat dimintai tanggapan terkait kondisi rumah aman yang dinilai masih perlu pembenahan di tengah meningkatnya perhatian terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kukar, Selasa (26/5/2026).
“Kalau pembangunan baru itu memang sedang kita rencanakan, akan tetapi yang sudah kita laksanakan sekarang adalah kita berupaya merehab yang kita miliki sekarang,” ujar Aulia.
Menurut Aulia, Pemkab Kukar telah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait dan penggiat perlindungan anak untuk memastikan rumah aman dapat berfungsi lebih baik.
Rumah aman tersebut tidak hanya disiapkan sebagai tempat perlindungan sementara. Fasilitas itu juga menjadi ruang pendampingan agar anak korban kekerasan dapat menyampaikan pengalaman yang mereka alami dalam suasana yang lebih aman dan tanpa tekanan.
“Minimal rumah ini membuat anak-anak kita yang terkena kasus-kasus serupa itu bisa mengungkapkan apa yang sebenarnya mereka alami,” katanya.
Aulia menyebut pemerintah daerah bersama pihak terkait telah menyiapkan tempat yang lebih representatif bagi anak korban kekerasan. Fasilitas tersebut diharapkan dapat memberi rasa aman selama anak menjalani proses pendampingan maupun proses hukum.
“Kita sudah mempersiapkan tempat yang memang representatif untuk mereka bisa beraktivitas, mereka merasa bahwa mereka terlindungi,” ucapnya.
Menurut Aulia, mekanisme pemberian keterangan dari rumah aman sudah berjalan dalam proses persidangan. Dengan mekanisme tersebut, anak tidak perlu hadir langsung ke ruang sidang untuk menyampaikan keterangan.
Anak korban dapat berada di rumah aman dan memberikan keterangan melalui fasilitas yang telah disiapkan. Aulia menyebut mekanisme itu telah diterima dalam proses hukum yang berjalan.
“Dan ini sudah persidangan yang sudah jalan, itu anak-anak tidak perlu lagi hadir ke pengadilan, tapi mereka cukup berada di rumah aman, mereka bisa menyampaikan apa-apa yang mereka alami,” jelasnya.
Aulia menegaskan, perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual harus menjadi perhatian serius. Selain membenahi fasilitas rumah aman, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah tegas terhadap pelaku apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Ia menyebut tidak ada toleransi bagi aparatur sipil negara yang terbukti terlibat kasus kekerasan seksual maupun narkoba.
“Pasti berhentikan. Tidak ada toleransi. Pokoknya sesuatu yang berhubungan dengan pelecehan, sesuatu yang berhubungan dengan narkoba itu tidak ada toleransi, kita tegas terhadap hal-hal tersebut,” pungkasnya.
Rehabilitasi rumah aman menjadi salah satu langkah Pemkab Kukar dalam memperkuat perlindungan anak korban kekerasan seksual. Fasilitas tersebut diarahkan untuk mendukung pendampingan, pemulihan, dan akses keadilan yang lebih ramah bagi anak. (atr/bby)








