okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Kepala SMP Muhammadiyah Loa Janan Ibrahim meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mencarikan solusi atas kemungkinan pengembalian insentif yang sebelumnya diterima kepala sekolah swasta.
Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kukar di Ruang Badan Musyawarah, Rabu, 22 Juli 2026. Rapat membahas tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan pemeriksaan yang sedang dilakukan Inspektorat Kukar.
Ibrahim mengatakan para penerima tidak terlibat dalam penyusunan dasar hukum, penetapan anggaran, maupun proses penyaluran insentif. Mereka hanya menerima pembayaran yang disalurkan melalui kebijakan pemerintah daerah.
“Tuntutan kami adalah agar tidak diminta mengembalikan uang tunjangan kepala sekolah. Menurut penjelasan yang kami terima dari Inspektorat, pemberian itu belum memiliki payung hukum. Tetapi mencari payung hukum bukan kewenangan kami,” katanya.
Menurut Ibrahim, dana tersebut telah digunakan sebagai tambahan penghasilan pribadi. Karena itu, kewajiban pengembalian akan memberatkan penerima, terutama kepala sekolah swasta yang tidak memiliki penghasilan tetap seperti aparatur sipil negara.
“Kalau kami harus mengembalikan uang itu, sumbernya dari mana? Kami tidak mempunyai sumber khusus untuk membayar pengembalian tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Ibrahim mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai jumlah dana yang harus dikembalikannya.
Ia membenarkan pernah dipanggil Inspektorat untuk dimintai keterangan mengenai pembayaran insentif. Namun, dalam pemeriksaan itu belum disampaikan nilai kewajiban pengembalian secara individual.
“Tidak ada disampaikan berapa yang harus saya kembalikan. Saya memang menerima insentif, tetapi tidak penuh selama satu tahun,” katanya.
Ibrahim menyebut nilai tunjangan yang pernah diusulkan bagi kepala sekolah non-ASN sekitar Rp2,5 juta per bulan sebelum pajak. Setelah dipotong pajak, nilainya disebut berada di kisaran Rp2,4 juta.
Namun, ia belum dapat memastikan jumlah bulan pembayaran yang diterimanya. Angka tersebut juga masih perlu dicocokkan dengan dokumen penetapan dan riwayat transfer masing-masing penerima.
Menurut Ibrahim, dana itu diberikan sebagai tambahan penghasilan bagi kepala sekolah dan guru non-ASN, bukan sebagai anggaran operasional sekolah.
“Itu memang peruntukannya sebagai tambahan penghasilan pribadi, bukan digunakan untuk operasional sekolah,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah menelusuri lebih dahulu pihak yang menyusun kebijakan, menetapkan penerima, mengesahkan pembayaran, dan menyalurkan dana sebelum menentukan siapa yang harus bertanggung jawab.
Ibrahim juga meminta agar penerima tidak langsung dibebani kewajiban selama pemeriksaan Inspektorat belum menghasilkan kesimpulan resmi.
“Kami berharap ada solusi terbaik sehingga kepala sekolah swasta tidak terbebani persoalan ini,” katanya.
Inspektorat Kukar sebelumnya menyatakan pemeriksaan masih berlangsung hingga 31 Juli 2026. Kesimpulan mengenai dasar pembayaran, pihak yang bertanggung jawab, dan kemungkinan pengembalian dana belum diumumkan. (atr/bby)








