okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meminta pemerintah dan seluruh instansi terkait lebih berhati-hati dalam menerbitkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang berkaitan dengan lahan eks pertambangan.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kukar, Rahmat Dermawan, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait yang membahas status hukum lahan eks tambang di Kecamatan Sanga-Sanga.
Rahmat mengatakan, kehati-hatian diperlukan karena masih banyak lahan pascatambang di Kukar yang status hukumnya belum jelas. Di sisi lain, kewajiban perusahaan pemegang izin untuk melakukan reklamasi juga dinilai belum sepenuhnya dituntaskan.
“Intinya kita mendorong DPR, pemerintah, dan semua lembaga atau instansi untuk lebih berhati-hati dalam menerbitkan SPT yang berkenaan dengan pertambangan,” kata Rahmat.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu status dan tanggung jawab perusahaan terhadap lahan eks tambang sebelum menerbitkan dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah.
Ia menyoroti adanya permohonan penerbitan SPT atau surat kepemilikan atas lahan yang sebelumnya menjadi wilayah kegiatan pertambangan.
“Bayangkan ketika mereka sudah menggarap atau mengambil lahan batu baranya, mereka juga mau memiliki tanahnya. Padahal mereka juga punya tanggung jawab sosial dalam rangka reklamasi,” ujarnya.
Rahmat menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan.
Ia menyebut, dalam RDP terdapat salah satu contoh kasus di Kecamatan Sanga-Sanga, di mana SPT disebut telah diterbitkan sekitar dua hingga tiga bulan terakhir.
“Belum tahu SPT yang sudah terbit tadi. Kita tidak menjabarkan semua kasus, tapi ada satu kasus tadi yang salah satu contoh kasusnya di Sanga-Sanga, sudah terbit dan itu baru saja terbit kurang lebih dua-tiga bulan yang lalu,” jelasnya.
DPRD Kukar, lanjut Rahmat, berencana menggelar RDP lanjutan dengan para pemegang izin pertambangan, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif.
Pertemuan tersebut akan diarahkan untuk meminta penjelasan mengenai kewajiban dan pertanggungjawaban reklamasi di wilayah bekas kegiatan pertambangan.
“Dalam waktu dekat akan melakukan RDP lanjutan berkenaan dengan para pemilik izin pertambangan, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif di Kecamatan Sanga-Sanga, untuk dimintai keterangan atau pertanggungjawaban reklamasi di wilayahnya seperti apa,” katanya.
Rahmat menilai, apabila lahan eks tambang telah ditinggalkan dan kegiatan pertambangan tidak lagi berlangsung, harus ada kejelasan mengenai status serta proses serah terima lahan kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mendorong agar lahan pascatambang yang sudah tidak digunakan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya sektor pertanian dan ketahanan pangan.
“Bayangkan lahan-lahan pascatambang ini bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat. Ada yang bertani, bercocok tanam dan membudidayakan banyak hal yang memang implikasinya penambahan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, pemanfaatan lahan eks tambang untuk kegiatan produktif juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat ketahanan pangan.
Karena itu, DPRD Kukar akan terus mendorong adanya pengawasan terhadap lahan eks tambang sekaligus memastikan kewajiban perusahaan terhadap reklamasi tidak diabaikan.
“Ini akan kita terus dorong supaya masyarakat ini lebih berdikari lagi dalam ketahanan pangan melalui lahan-lahan eks tambang yang sudah tidak terpakai,” pungkasnya.(atr)









