okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kecamatan Sanga-Sanga menegaskan lahan eks pertambangan yang masih memiliki persoalan status dan perizinan tidak dapat sembarangan diterbitkan surat kepemilikan. Di sisi lain, lahan eks tambang yang memungkinkan secara teknis dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, perkebunan hingga peternakan.
Hal tersebut disampaikan Camat Sanga-Sanga, Sudarmadi, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama pihak terkait yang membahas status hukum lahan eks tambang di Kecamatan Sanga-Sanga.
Sudarmadi menjelaskan, lahan eks tambang pada dasarnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian apabila kondisi lahannya memungkinkan. Namun, terdapat ketentuan terkait status administrasi dan kepemilikan lahan tersebut.
“Eks tambang itu bisa digunakan untuk pertanian jika lahan yang memungkinkan. Yang kedua, untuk eks tambang itu dilarang menerbitkan surat kepemilikan dalam bentuk SPPT maupun SKPT,” kata Sudarmadi.
Menurutnya, persoalan saat ini salah satunya berkaitan dengan keinginan Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sanga-Sanga untuk memanfaatkan lahan eks tambang sebagai lahan produktif.
KTNA disebut ingin mengembangkan lahan tersebut untuk berbagai kegiatan, mulai dari pertanian, perkebunan hingga peternakan.
Namun, rencana tersebut masih terkendala karena belum adanya izin dari pihak perusahaan yang sebelumnya melakukan kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.
“Yang bermasalah sebenarnya KTNA Sanga-Sanga ingin menggunakan lahan eks tambang untuk pertanian, perkebunan, peternakan. Hanya dari pihak perusahaan itu belum memberikan izinnya,” ujarnya.
Sudarmadi mengatakan, KTNA beranggapan kegiatan penambangan di lokasi tersebut sudah tidak berlangsung. Namun, dari sisi perusahaan, izin pertambangan masih dianggap berlaku.
Perbedaan pandangan mengenai status kegiatan dan izin tersebut membuat pemanfaatan lahan oleh masyarakat hingga kini belum dapat dilakukan.
“Dari KTNA sudah menyatakan bahwa itu sudah tidak ada penambangan lagi. Cuma karena dari pihak penambang masih menganggap izinnya masih ada, sehingga untuk saat ini belum bisa digunakan untuk digarap oleh KTNA,” jelasnya.
Pemerintah Kecamatan Sanga-Sanga berharap adanya kejelasan mengenai status lahan dan perizinan agar lahan eks tambang yang sudah tidak digunakan dapat dimanfaatkan secara produktif, tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan kewajiban pihak perusahaan.
Pembahasan mengenai status lahan eks tambang tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari tindak lanjut DPRD Kukar bersama pihak terkait.(atr)









