okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong percepatan penyelesaian administrasi penyerahan aset daerah untuk mendukung pembangunan gudang Bulog yang direncanakan mulai direalisasikan pada 2027.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan pemerintah daerah perlu melengkapi dokumen persyaratan sebelum rencana hibah lahan di Kelurahan Bukit Biru dapat disetujui oleh legislatif. Kelengkapan administrasi menjadi salah satu tahapan yang harus dipenuhi agar rencana pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kukar, Rabu (21/10/2026). Dalam pembahasan tersebut, DPRD menyoroti kesiapan aset daerah yang akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan strategis pemerintah.
Ahmad Yani menjelaskan, rencana pembangunan gudang Bulog dinilai dapat memberikan manfaat bagi daerah karena pemerintah kabupaten menyediakan lahan, sementara pembangunan fisik gedung direncanakan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Keuntungan bagi Kukar, karena memang kita punya tanah, tetapi mereka melalui APBN, melalui anggaran negara, anggaran nasional itu dipakai membangun gedung itu,” ujarnya.
Menurutnya, setelah seluruh persyaratan dipenuhi, DPRD akan melanjutkan proses pembahasan hingga persetujuan melalui rapat paripurna. Dengan demikian, tahapan penyerahan aset diharapkan tidak menghambat rencana pembangunan yang ditargetkan pada tahun depan.
Selain membahas lahan untuk gudang Bulog, RDP tersebut turut menyoroti pemanfaatan aset pemerintah daerah bagi pengembangan pendidikan, terutama yang berkaitan dengan Yayasan Pendidikan Latimojong Kukar dan SMK Geologi Pertambangan.
Ahmad Yani menyebut sejumlah fasilitas di kawasan yang dibahas merupakan aset milik pemerintah daerah, termasuk sekolah luar biasa (SLB), Taman Ulin, lapangan pemuda, dan SMK Geologi Pertambangan. Karena itu, status kepemilikan serta peruntukan setiap aset perlu dipastikan sebelum ada keputusan penyerahan atau hibah.
Ia menegaskan, pemanfaatan aset untuk kepentingan pendidikan harus sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, sehingga fasilitas tersebut benar-benar dapat menunjang pengembangan pendidikan di Kukar.
“Kita pastikan bahwa yang akan dihibahkan itu dipastikan sesuai dengan peruntukannya untuk SMK Geologi Pertambangan dalam rangka membangun pendidikan di Kutai Kartanegara,” tegasnya.
DPRD Kukar berharap pemanfaatan aset daerah dapat dilakukan secara tertib dan tepat sasaran. Penyelesaian administrasi serta kejelasan peruntukan menjadi bagian penting agar aset pemerintah dapat mendukung pembangunan infrastruktur pangan sekaligus meningkatkan layanan pendidikan bagi masyarakat.(adv/diskomkukar/atr)










