Menu ✖

Mode Gelap

Advertorial · 21 Okt 2026 19:57 WITA

Kajati Kaltim Dorong Penguatan Tata Kelola Perusahaan hingga Tingkat Desa di Kukar


 Foto bersama dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penguatan tata kelola perusahaan di Aula Kejari Kukar, Rabu (21/10/2026). Perbesar

Foto bersama dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penguatan tata kelola perusahaan di Aula Kejari Kukar, Rabu (21/10/2026).

okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mendorong penguatan tata kelola perusahaan milik pemerintah, mulai dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga badan usaha milik desa (BUMDes). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan hukum sekaligus memberikan pemahaman kepada pengelola perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha secara profesional.

Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Good Corporate Governance (GCG) dan Kepatuhan Hukum Perusahaan: Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara, yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Rabu (21/10/2026).

Kajati Kaltim Chatarina Muliana mengatakan, forum tersebut menjadi ruang kolaborasi lintas sektor untuk menyamakan pemahaman mengenai tata kelola perusahaan yang baik dan mencegah munculnya persoalan hukum akibat ketidaktahuan terhadap regulasi.

Menurutnya, pendampingan dan pemahaman hukum diperlukan agar perusahaan milik pemerintah dapat menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab tanpa dibayangi kekhawatiran berlebihan terhadap risiko kriminalisasi.

“Melalui forum ini, kami ingin membangun pemahaman bersama agar perusahaan-perusahaan milik pemerintah, mulai dari BUMN, BUMD hingga tingkat desa, dapat menjalankan usahanya dengan baik dan berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujar Chatarina.

Ia menambahkan, penguatan tata kelola membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan para pengelola perusahaan. Karena itu, kegiatan tersebut turut melibatkan unsur kepolisian, pengadilan, pemerintah daerah, serta narasumber yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan tata kelola usaha.

Chatarina juga mendorong agar kegiatan sosialisasi serupa diperluas oleh jajaran kejaksaan di daerah. Salah satu materi yang akan diperkuat adalah pemahaman mengenai *business judgment rule*, yakni prinsip yang berkaitan dengan perlindungan keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan tanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kukar Sunggono mengapresiasi pelaksanaan FGD tersebut. Ia menilai, peningkatan pemahaman terhadap regulasi menjadi kebutuhan penting bagi perusahaan daerah, koperasi, BUMDes, dan pelaku usaha lainnya agar dapat menjalankan kegiatan bisnis secara lebih percaya diri dan sesuai ketentuan.

Sunggono berharap materi dari para narasumber, termasuk kalangan akademisi dan praktisi penegakan hukum, dapat menjadi referensi bagi pengelola perusahaan dalam memperkuat tata kelola, mencegah penyimpangan, serta meminimalkan risiko hukum. Dengan demikian, kegiatan usaha di Kukar diharapkan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian masyarakat.(adv/diskomkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Data Anak Belum Berakta Dipetakan, Dukcapil Kukar Antar Dokumen hingga ke Rumah

21 Oktober 2026 - 20:08 WITA

IKA PMII Kukar Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Dukung Kukar Idaman Terbaik

21 Oktober 2026 - 18:50 WITA

Gudang Bulog Ditargetkan Dibangun 2027, DPRD Kukar Minta Syarat Hibah Lahan Segera Dituntaskan

21 Oktober 2026 - 15:49 WITA

Perkuat Kepastian Hukum, Pemkab Kukar Dukung Langkah Kejari Tuntaskan 158 Perkara

20 Oktober 2026 - 17:46 WITA

Sekda Kukar Sebut Mutasi PPPK Tak Bisa Sembarangan, Harus Sesuai Analisis Jabatan

20 Oktober 2026 - 17:37 WITA

Pemkab Kukar Siapkan Usulan Rp5 Miliar untuk Perbaikan Jalan Martadinata dan Sukarelawan

20 Oktober 2026 - 17:18 WITA

Trending di Advertorial