okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Tambang ilegal selalu menjadi momok atau masalah bagi warga yang terdampak. Mulai dari pencemaran limbah hingga merusak lingkungan alam, hal ini pun yang dirasakan oleh masyarakat di Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Diketahui, Desa Sumber Sari yang baru berumur 12 tahun ini telah ditetapkan oleh Bupati Kukar sebagai kawasan lumbung pangan Kukar dalam menyambut Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun sayang, dipinggiran desa tersebut terdapat sebuah lubang besar menganga yang disebabkan oleh penambangan ilegal yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Akibat ulah penambang ilegal tersebut , Desa Sumber Sari pun tercemar mulai dari saluran air yang biasa digunakan petani untuk mengaliri persawahan hingga arus Sungai Pelai pun tertutup oleh galian tanah. Akibat dari pencemaran, para petani yang biasanya produksi pertanian melimpah kini terancam menyusut akibat dari pencemaran limbah batu bara.
Berbagai cara pun telah ditempuh oleh masyarakat dan Pemerintah Desa Sumber Sari untuk berusaha menghentikan aktivitas tambang tersebut, mulai dari melakukan aksi demo pada Agustus tahun 2022 lalu hingga bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar pun tidak berdampak apapun.
Terbaru Kamis (19/1/2023), Pemerintah Desa Sumber Sari bersama para Rukun Tetangga (RT), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim dan awak media Kukar pun bergerak ke lokasi penambangan ilegal yang berlokasi di pinggiran desa dengan mendapati satu unit excavator merk SANY yang sedang terparkir di dalam hutan tidak jauh dari lokasi penambangan ilegal.
Tidak hanya itu. Dalam pantauan di lapangan, pihak desa pun kembali mendapati galian lubang baru sehingga menjadi kubangan air yang besar sehingga dapat membahayakan Desa Sumber Sari apabila lubang galian tersebut meluap karena air hujan.
“Dampak dari tambang ini yang kita khawatirkan. Karena desa kita ini pertanian, dan Sungai Pelai ini merupakan hilirnya. Yang dipergunakan warga Sumber Sari untuk mengairi sawah, ” ungkap Kades Sumber Sari, Sutarno.
Tidak hanya itu, kolam-kolam perikanan juga menggunakan air dari Sungai Pelai. Sehingga ketika ada kegiatan pertambangan, warga gelisah karena mereka bergantung dengan sungai Pelai. Dan sudah pernah ada kejadian pada Oktober 2022, limbahnya turun dan menyebabkan ikan mati.
“Karena aliran sungai ini anak sungainya Pelai. Dan ini sudah kuning warnanya akibat asam yang tinggi. Karena ada tumpukan batubara sekitar sungai ini yang mencemari airnya. Dan dampak lainnya yang kita rasakan ini debit airnya berkurang. Dan saat hujan beberapa hari ini, air mengalirnya tetap kecil. Biasanya deras. Ini yang kita khawatirkan dengan warga, gimana kedepannya mengembangkan lumbung pangan. Apalagi Desa Sumber Sari sudah ada SK Bupati sebagai Desa Pengembangan Pangan, “katanya.
Ditambahkan Sunarto, terdapat sekitar 316 hektare lahan produktif dan 20 hektare kolam ikan. Dari keduanya tersebut bergantung pada aliran Sungai Pelai. Tentunya itu bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengembangkan pangan mulai dari kebutuhan alat pertanian, pupuk dan sebagainya.
“Namun hal tersebut kalau tidak diimbangi dengan kondisi alam yang normal sulit juga kita mewujudkannya. Semisal ada gangguan semacam ini, keberlanjutannya seperti apa. Maka dari itu kami berharap kepada pihak terkait ada upaya penegakkan hukum. Kalau seperti ini terus berlanjut bagaimana nasib petani di Desa kami kedepannya, “pungkas Sutarno. (atr/ob1/ef)








