okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA—Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, memberikan kepastian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan tenaga kontrak daerah. Ia menegaskan bahwa kontrak kerja mereka tidak akan dihentikan secara sepihak selama masih mampu bekerja dan dibutuhkan oleh pemerintah daerah.
Pernyataan itu disampaikan Ahmad Yani pada Sabtu (1/11/2025) sebagai respons terhadap kekhawatiran sejumlah pegawai non-ASN terkait keberlanjutan status kerja mereka.
“Selama mereka masih produktif dan bisa menjalankan tugas, tentu daerah tetap membutuhkan. Kontraknya pasti diperpanjang,” tegasnya.
Tidak Ada Pemutusan Kontrak Mendadak
Ahmad Yani menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja hanya diberlakukan bagi pegawai yang memasuki batas usia pensiun atau tidak lagi memenuhi syarat kesehatan dan kemampuan kerja. Di luar itu, pegawai dipastikan aman.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan mengambil langkah sepihak yang merugikan para pegawai.
“Kami ingin pastikan tidak ada PHK begitu saja. Kita ingin semuanya berjalan tertib, manusiawi, dan sesuai aturan,” katanya.
Klusterisasi Pegawai untuk Kebijakan yang Lebih Adil
Terkait pegawai yang mendekati masa pensiun, Ahmad Yani menyebut pemerintah daerah akan melakukan pengelompokan atau klusterisasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan tenaga kerja dibuat secara adil dan mudah diawasi.
“Semua akan dikelompokkan supaya kebijakan pengelolaan pegawai lebih terukur dan transparan,” ujarnya.
Dukungan DPRD untuk Kesejahteraan Pegawai
DPRD Kukar, lanjut Ahmad Yani, juga berkomitmen mendukung peningkatan kesejahteraan pegawai, termasuk pemberian tunjangan tambahan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kita akan terus upayakan kesejahteraan pegawai meningkat. Tunjangan juga pasti kita bahas sesuai kemampuan anggaran,” jelasnya.
Optimisme Ada Peningkatan di 2026–2027
Ahmad Yani meminta seluruh pegawai untuk tetap bersabar karena pemerintah daerah tengah bekerja menyusun arah kebijakan yang lebih baik untuk masa depan kepegawaian di Kukar.
“Insyaallah, tahun 2026 dan 2027 akan ada peningkatan kesejahteraan. Pemerintah daerah dan OIKM sudah menyepakati arah kebijakan ini,” terangnya.
Dengan kepastian tersebut, DPRD Kukar berharap seluruh tenaga kontrak dan P3K dapat terus memberikan kinerja terbaik demi mendukung pembangunan daerah.
“Mari bersama-sama membangun Kukar,” pungkasnya. (adv/dprdkukar/atr)








