okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan menggunakan aplikasi presensi berbasis pemindaian wajah dan lokasi kerja.
Aplikasi bernama PRAKTIS, kependekan dari Presensi ASN Kukar Terintegrasi dan Dinamis, diluncurkan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri di Pendopo Bupati Kukar.
Melalui aplikasi tersebut, ASN melakukan presensi menggunakan telepon genggam masing-masing. Sistem akan mencocokkan wajah pengguna sekaligus memeriksa lokasi perangkat.
Presensi hanya dapat dilakukan ketika pegawai berada dalam radius 50 meter dari titik lokasi kerjanya.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan aplikasi dikembangkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bersama tim teknis untuk menyatukan sistem kehadiran ASN di lingkungan Pemkab Kukar.
“Ini merupakan bagian dari tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang mengharuskan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menetapkan satu model presensi atau absensi,” kata Aulia.
Pernyataan mengenai rekomendasi tersebut masih perlu disesuaikan dengan redaksi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK.
Menurut Aulia, penggunaan pemindaian wajah ditujukan untuk memastikan presensi dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan. Sementara pembatasan lokasi digunakan untuk memastikan pegawai berada di sekitar tempat kerjanya ketika mencatatkan kehadiran.
“ASN nantinya melakukan absensi menggunakan pindai wajah melalui telepon genggam masing-masing dan hanya bisa dilakukan dalam radius 50 meter dari tempat kerja,” ujarnya.
Pemkab berharap satu aplikasi terintegrasi dapat mempermudah pencatatan kehadiran serta mengurangi perbedaan sistem presensi antarorganisasi perangkat daerah.
Aulia mengatakan kemudahan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan peningkatan disiplin dan produktivitas pegawai.
“Harapan kita, dengan absensi yang semakin mudah, ASN tidak lagi terhambat dari aspek presensi. Melalui aplikasi ini, kinerja dan produktivitas ASN juga diharapkan semakin meningkat,” katanya.
Meski telah diluncurkan, Pemkab belum menjelaskan waktu penerapan wajib, jumlah ASN yang akan menggunakan aplikasi, maupun apakah sistem tersebut akan terlebih dahulu melalui tahap uji coba.
Mekanisme presensi bagi ASN yang bekerja di lapangan, menjalankan perjalanan dinas, berpindah lokasi kerja, maupun menghadapi gangguan jaringan juga belum dijelaskan.
Selain itu, penggunaan pemindaian wajah membuat pemerintah perlu memastikan perlindungan data biometrik pegawai. Informasi mengenai lokasi penyimpanan data, pihak yang dapat mengaksesnya, sistem keamanan, serta masa penyimpanan data belum disampaikan dalam peluncuran tersebut.
Pemkab juga perlu menyiapkan prosedur koreksi apabila sistem gagal mengenali wajah, lokasi GPS tidak akurat, atau telepon genggam pegawai mengalami gangguan.
Efektivitas aplikasi baru dapat diukur setelah diterapkan, termasuk melalui perubahan tingkat kehadiran, kepatuhan jam kerja, serta dampaknya terhadap pelayanan kepada masyarakat. (atr/bby)








