okeborneo.com, SAMARINDA— Jembatan Mahakam aman dan laik untuk dilalui berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim-Kaltara, pasca insiden pilar Jembatan Mahakam ditabrak tongkang bermuatan batu bara pada Senin (28/3/2022) pagi lalu.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) AKP Wawan Setiawan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dipimpin oleh direktur jembatan nasional dari BBPJN menyatakan tidak ada efek atas insiden tertabraknya pilar jembatan.
“Jadi tidak ada kerusakan dan dikatakan laik digunakan hingga saat ini,” ucapnya.
Berdasarkan penyelidikan unit Gakkum pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dan membenarkan insiden terjadi akibat putusnya tali tambat.
“Namun insiden tersebut tidak langsung menumbuk atau goncangan yang kuat mengenai pilar jembatan, tapi hanya menyerempet dan tidak mengakibatkan kerusakan jembatan,” jelasnya.
Sementara itu, dikatakan Wawan untuk ganti rugi bisa dikonfirmasi kepada pihak BPPJN apakah ada nilai kerusakan dan apabila ada berarti ada nilai kerugian.
“Unsur pidana tidak ada, namun jika dilihat dari TKP, ini adalah kapal tongkang yang disandarkan pada tambatan ilegal mungkin kami akan mengarah kesana,” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)