Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 19 Mei 2026 13:13 WITA

Bea Cukai Samarinda Musnahkan 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3 Miliar


Petugas Bea Cukai Samarinda bersama unsur terkait memusnahkan barang kena cukai ilegal hasil penindakan di halaman Kantor KPPBC TMP B Samarinda. (Istimewa) Perbesar

Petugas Bea Cukai Samarinda bersama unsur terkait memusnahkan barang kena cukai ilegal hasil penindakan di halaman Kantor KPPBC TMP B Samarinda. (Istimewa)

okeborneo.com, SAMARINDA — Bea Cukai Samarinda memusnahkan 1.906.470 batang rokok ilegal dan 2.160,7 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal hasil penindakan sepanjang 2025. Nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp3,03 miliar, dengan potensi kerugian negara yang dicegah sebesar Rp2,17 miliar.

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara atau BMMN tersebut dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda bersama jajaran vertikal Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum, serta perwakilan perusahaan jasa titipan, di halaman Kantor KPPBC TMP B Samarinda, Selasa (19/5/2026).

Kepala KPPBC TMP B Samarinda, Tribuana Wetangterah, mengatakan pemusnahan itu menjadi bagian dari akuntabilitas Bea Cukai dalam mengelola barang milik negara sekaligus mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal di masyarakat.

Pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-52/MK/KN.4/2026 tanggal 25 Februari 2026.

“Sepanjang tahun 2025, KPPBC Samarinda tercatat telah melakukan 410 kali tindakan operasi gempur Barang Kena Cukai ilegal. Rinciannya, 286 penindakan terhadap rokok ilegal dan 124 penindakan terhadap minuman mengandung etil alkohol ilegal,” jelas Tribuana.

Jumlah penindakan tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 397 kali penindakan.

Dari sisi volume, rokok ilegal yang ditindak pada 2025 mencapai 1.906.470 batang. Jumlah itu naik sekitar 45,5 persen dibandingkan 2024 yang tercatat sebanyak 1.309.868 batang.

Bea Cukai Samarinda
Petugas Bea Cukai Samarinda bersama unsur terkait memusnahkan minuman mengandung etil alkohol ilegal hasil penindakan di halaman Kantor KPPBC TMP B Samarinda. (Istimewa)

Sementara itu, volume minuman mengandung etil alkohol ilegal meningkat lebih dari lima kali lipat, dari 397,46 liter pada 2024 menjadi 2.160,7 liter pada 2025.

“Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Samarinda berhasil mencegah peredaran 1.309.868 batang rokok ilegal dan 397,46 liter MMEA ilegal, dengan perkiraan nilai barang Rp2,73 miliar dan potensi kerugian negara Rp1,41 miliar,” ungkapnya.

Tribuana menyebut pemusnahan dilakukan secara bertahap. Sebagian barang dimusnahkan di halaman Kantor KPPBC TMP B Samarinda, kemudian dilanjutkan dengan pembakaran di PT Orimba Alam Kreasi.

“Kegiatan ini dapat berjalan lancar berkat sinergi dan kolaborasi lintas instansi, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya,” pungkasnya.

Bea Cukai Samarinda juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan yang ikut membantu pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal.

Pengawasan tersebut dinilai penting karena peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara, tetapi juga berdampak pada kesehatan dan ketertiban ekonomi masyarakat. (pep/bby)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Setelah Sangasanga dan Muara Jawa, Gowes Bersama Sambangi Warga Samboja

8 Juni 2026 - 19:25 WITA

gowes bersama

Biaya Naik, Pembeli Turun: Pedagang Gorengan Tenggarong Terjepit Harga Minyak

8 Juni 2026 - 17:07 WITA

gorengan tenggarong

Lewat Kaltim Aktif, KORMI Dorong Olahraga Masyarakat Jadi Gaya Hidup

7 Juni 2026 - 14:35 WITA

kormi kaltim

Kebutuhan Daging Kaltim Naik, Hetifah Dorong Unmul Perkuat Riset Peternakan Zero Waste

7 Juni 2026 - 14:31 WITA

daging

Setelah Vakum Sejak Pandemi, Stand Up Indo Tenggarong Hidupkan Lagi Open Mic

6 Juni 2026 - 19:47 WITA

Stand Up Indo Tenggarong

HMI Kukar Perkuat Kaderisasi, LK II Nasional Diarahkan Bentuk Kader Kritis dan Adaptif

6 Juni 2026 - 17:26 WITA

HMI Kukar
Trending di Pos-pos Terbaru