okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) turun sekitar 46 persen dalam dua tahun, dari 94 perkara pada 2023 menjadi 51 perkara pada 2025. Meski jumlahnya menurun, kehamilan di luar nikah masih menjadi alasan terbanyak yang melatarbelakangi pengajuan tersebut.
Humas Pengadilan Agama Tenggarong, Riduansyah, mengatakan dispensasi diperlukan apabila salah satu atau kedua calon mempelai belum memenuhi batas usia minimal perkawinan, yakni 19 tahun. Bagi calon pengantin beragama Islam, permohonan diajukan ke Pengadilan Agama sebelum pernikahan dapat dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Jika usianya masih di bawah ketentuan, mereka harus lebih dahulu mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama. Setelah ada penetapan dari pengadilan, barulah proses pernikahan di KUA dapat dilaksanakan,” ujar Riduansyah, Sabtu (1/8/2026).
Batas usia minimal perkawinan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aturan itu menetapkan usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan pada 19 tahun.
Menurut Riduansyah, dalam mekanisme yang berjalan di Kukar, calon pengantin terlebih dahulu mengikuti konseling dan edukasi yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum permohonan diajukan ke pengadilan.
Data Pengadilan Agama Tenggarong menunjukkan terdapat 94 perkara dispensasi nikah pada 2023. Jumlah tersebut turun menjadi 86 perkara pada 2024 dan kembali berkurang menjadi 51 perkara sepanjang 2025. Sementara itu, sebanyak 33 permohonan tercatat selama Januari hingga Juli 2026.
“Kalau melihat perkembangannya sejak beberapa tahun terakhir, trennya terus menurun. Ini menjadi indikator bahwa upaya pencegahan yang dilakukan bersama pemerintah daerah mulai memberikan dampak positif,” katanya.
Kendati demikian, Riduansyah mengatakan kehamilan di luar nikah masih menjadi alasan yang paling sering disampaikan dalam permohonan dispensasi. Alasan lainnya berasal dari kekhawatiran orang tua terhadap hubungan anak mereka yang dinilai terlalu intens.
“Kasus yang paling banyak tetap karena kehamilan. Ada juga orang tua yang mengajukan permohonan karena merasa khawatir anaknya terlalu sering berpacaran,” jelasnya.
Riduansyah mengingatkan bahwa pernikahan pada usia muda tidak serta-merta menyelesaikan persoalan yang dihadapi keluarga. Pasangan yang belum siap secara emosional maupun ekonomi, menurut dia, berisiko menghadapi persoalan setelah menjalani rumah tangga.
Pengadilan Agama Tenggarong, lanjutnya, juga pernah menangani perkara perceraian dari pasangan yang sebelumnya menikah setelah memperoleh dispensasi. Persoalan yang muncul antara lain ketidaksiapan emosional, belum adanya pekerjaan tetap, serta kondisi ekonomi keluarga.
“Ketidaksiapan secara emosional, pekerjaan yang belum tetap, hingga kondisi ekonomi yang belum mapan sering menjadi penyebab munculnya konflik setelah menikah. Karena itu, pernikahan usia anak bukan solusi yang ideal,” tutup Riduansyah. (atr/bby)








