okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat komitmennya dalam mendorong pengarusutamaan gender melalui berbagai kebijakan yang berorientasi pada keadilan sosial.
Kebijakan ini hadir sebagai wujud amanah dari Pancasila, khususnya sila kelima yang menekankan “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” serta sebagai perwujudan dari Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan ruang bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai kesejahteraan umum.
Plt Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayitno mengatakan kebijakan pengarusutamaan gender juga didukung oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender di Kukar. Kepala DP3A Kukar menegaskan bahwa dasar hukum ini merupakan instrumen penting untuk mewujudkan pembangunan yang lebih berkualitas dan berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan.
“Saat ini, kita sudah melihat perubahan yang signifikan dalam pembangunan yang lebih berpihak kepada semua kelompok. Contoh nyata yang sederhana adalah fasilitas di sekolah-sekolah dasar. Dulu, tidak ada toilet terpisah antara perempuan dan laki-laki, semuanya disatukan. Sekarang, fasilitas seperti ini sudah dibedakan, dan ini menunjukkan arah pembangunan yang semakin berkeadilan,” ujarnya, Selasa (22/10/2024).
Untum itu, DP3A Kukar menegaskan pentingnya memahami konsep gender dalam konteks pembangunan. Pembangunan yang berkeadilan tidak bisa memisahkan peran laki-laki dan perempuan, melainkan harus memperlakukan keduanya secara setara agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat.
Kehadiran kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pembangunan yang inklusif dan adil, serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kukar secara
keseluruhan.(adv/dp3akukar/atr/ob1/ef)








