Menu ✖

Mode Gelap

Advertorial · 12 Des 2023 16:26 WITA

DP3A Kukar Gencar Cegah Perkawinan Anak


DP3A Kukar Gencar Cegah Perkawinan Anak Perbesar

TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) terus melakukan upaya pencegahan perkawinan anak di daerah tersebut. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak-hak anak dan memberikan perlindungan hukum bagi mereka.

Jabatan fungsional kemasyarakatan DP3A Kukar, Saipul Anwar, mengatakan bahwa perkawinan anak adalah perkawinan yang melibatkan orang yang berusia di bawah 18 tahun. Menurut catatan sipil, orang yang berusia 17 tahun dan belum menikah masih dikategorikan sebagai anak. Namun, jika orang tersebut sudah menikah di usia 16 tahun, maka status anaknya gugur.

“Perkawinan anak ini berdampak pada hak anak, seperti hak pendidikan, hak kesehatan, hak bermain, dan hak lainnya. Selain itu, perkawinan anak juga berisiko menimbulkan masalah sosial, seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan kemiskinan,” ujar Saipul, Jumat (8/12/2023).

Untuk mencegah perkawinan anak, DP3A Kukar telah bekerja sama dengan beberapa sekolah dan instansi terkait, seperti Kementerian Agama dan Pengadilan Agama. Saipul menjelaskan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi, edukasi, dan advokasi kepada para siswa, guru, orang tua, dan masyarakat tentang bahaya perkawinan anak.

“Kami juga melakukan penguatan kapasitas lembaga konsultasi penilaian pengasuhan bagi orang tua dan keluarga. Lembaga ini bertugas memberikan bimbingan, konseling, dan asesmen kepada orang tua dan keluarga yang berencana menikahkan anaknya di bawah umur,” tuturnya.

Ia berharap, dengan adanya upaya pencegahan perkawinan anak ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunda pernikahan anak hingga usia matang. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada DP3A Kukar jika mengetahui adanya kasus perkawinan anak di sekitarnya.

“Kami siap memberikan bantuan dan perlindungan kepada anak-anak yang menjadi korban perkawinan anak. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Adv)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tekan Dampak PHK, Pemkab Kukar Dorong Peningkatan Kompetensi Pencari Kerja

6 Oktober 2026 - 22:25 WITA

Kebakaran 75 Bangunan, DPRD Kukar Dorong Jaringan Hidran di Permukiman Padat

6 Oktober 2026 - 16:56 WITA

DPRD Kukar Evaluasi Fasilitas Pencegahan Kebakaran Usai 75 Bangunan Terbakar

6 Oktober 2026 - 16:54 WITA

Mitigasi Pascakebakaran, Pemkab Kukar Petakan Akses Jalan dan Titik Hidran

6 Oktober 2026 - 16:51 WITA

Pemkab Kukar Pastikan Korban Kebakaran Jalan Alimudin Dapat Penanganan

6 Oktober 2026 - 16:47 WITA

Pabrik Rumput Laut Muara Badak Belum Beroperasi, Kukar Siapkan Rp10 Miliar untuk Fasilitas Pendukung

5 Oktober 2026 - 21:40 WITA

Trending di Advertorial