Menu ✖

Mode Gelap

Advertorial · 17 Okt 2026 19:03 WITA

DPMPTSP Kukar Catat 40 Ribu UMKM, Pengurusan NIB Bisa Gratis di MPP


DPMPTSP Kukar Catat 40 Ribu UMKM, Pengurusan NIB Bisa Gratis di MPP Perbesar

Teks foto : Sekretaris DPMPTSP Kukar Sri Ridayani (istimewa)

okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memiliki legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sekretaris DPMPTSP Kukar, Sri Ridayani, mengungkapkan jumlah pelaku UMKM yang tercatat memiliki NIB di Kukar mencapai sekitar 40 ribu. Sementara itu, penerbitan NIB baru rata-rata mencapai 1.200 setiap tahun.

Menurutnya, NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha. Dokumen tersebut pada prinsipnya cukup dimiliki satu kali selama pelaku usaha menjalankan usahanya. Apabila ingin menambah bidang usaha, pelaku usaha dapat mencantumkan kegiatan baru sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tanpa perlu menerbitkan NIB baru.

“Pelaku usaha, terutama UMKM, kami imbau agar segera melegalkan usahanya dengan memiliki NIB perorangan. Untuk usaha yang berbentuk badan usaha, persyaratannya berbeda,” ujar Sri Ridayani.

Ia menjelaskan, proses pengurusan NIB dapat dilakukan secara daring sehingga masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor DPMPTSP Kukar. Namun, pemilihan KBLI kerap menjadi kendala bagi pelaku usaha yang belum memahami klasifikasi kegiatan usahanya. Kesalahan dalam menentukan KBLI dapat memerlukan perbaikan melalui sistem perizinan pemerintah pusat.

Untuk mengatasi kendala tersebut, DPMPTSP Kukar menyediakan layanan pendampingan teknis di tenant nomor 8 Mal Pelayanan Publik (MPP) Kukar. Melalui layanan ini, pelaku usaha dapat berkonsultasi mengenai pemilihan KBLI hingga pengisian data agar proses penerbitan NIB berjalan sesuai ketentuan.

Adapun persyaratan dasar pengurusan NIB perorangan meliputi KTP, NPWP, alamat email, dan nomor telepon. Bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital atau mengalami kesulitan menyiapkan persyaratan, petugas juga memberikan pendampingan, termasuk membantu pembuatan email dan pengurusan NPWP secara daring. Seluruh proses pengurusan dan pendampingan NIB di tenant tersebut tidak dipungut biaya.

Selain mendorong legalitas UMKM, DPMPTSP Kukar juga menyesuaikan pelaksanaan pelayanan perizinan dengan perubahan regulasi. Sri menyebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 339 jenis perizinan, sedangkan setelah perubahan melalui PP Nomor 28 Tahun 2025, jumlah jenis perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota menjadi 332. Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan pelayanan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.(adv/diskomkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

500 Guru Mengaji di Kukar Ikuti Sertifikasi, Perkuat Kualitas Pendidikan Al-Qur’an

17 Oktober 2026 - 19:05 WITA

PAD Kukar dari PBG dan Tenaga Kerja Asing Tembus Rp2,3 Miliar

17 Oktober 2026 - 19:01 WITA

Perkim Kukar Siapkan Penataan Ulang Permukiman Pascakebakaran di Loa Ipuh

16 Oktober 2026 - 20:15 WITA

Kerusakan SDN 021 Tenggarong Ditaksir Rp2 Miliar, Disdik Kukar Usulkan Revitalisasi

16 Oktober 2026 - 20:14 WITA

Pemkab Kukar Perkuat Pencegahan Kebakaran, Rendi Solihin Tekankan Kesiapan Petugas dan Relawan

16 Oktober 2026 - 20:12 WITA

MPP Kukar Siapkan Layanan di 4 Kecamatan, UMKM Tak Perlu Selalu ke Kabupaten

15 Oktober 2026 - 17:33 WITA

Trending di Advertorial