Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, Wakil Ketua DPRD Siswo Cahyono dan Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat
okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yaitu perubahan Perda Kukar Nomor 5 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat hingga Raperda tata Niaga dan tata kelola sarang burung walet.
Adapun pengajuan Raperda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Abdul Rasid dengan didampingi oleh perwakilan Pemkab Kukar yaitu Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik, Selasa (12/9/2023).
Berdasarkan keterangan dari Bapemperda DPRD Kukar menjelaskan bahwa Perda tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat dilakukan karena tidak relevan dengan kondisi saat ini. “Makanya perlu dilakukan penyesuaian kembali dengan menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang terbaru, ” ujar Rasid.
Menurut Rasid, hal ini perlu disinkronkan secara akurat agar pengaturan penggunaan badan jalan untuk aktivasi perdagangan. Mengingat para PKL sering kali menggunakan bahu jalan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu juga dapat membahayakan pengguna lalu lintas.
“Raperda juga akan mengatur terhadap banyaknya pengemis dan anak jalanan di Kukar yang juga sering menganggu Ketertiban umum, ” sebutnya.
Sedangkan untuk usulan Raperda tata Niaga dan tata kelola sarang burung walet. Rasid menjelaskan karena sarang burung walet merupakan salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) maka dari itu, harus bisa dikelola dengan sangat baik.
Dirinya menilai harga sarang burung walet yang dikelola petani sangat tidak seimbang dengan harga yang ditetapkan di pasar luar. Menurutnya ini harus perlu perhatian khusus melalui peraturan daerah.
“Kita usahakan agar petani Kukar yang melihara walet ini dapat memberikan efek positif terhadap masyarakat kita, makanya diusulkan menjadi perda, ” pungkasnya. (adv/dprdkukar/atr)








