Ketua Bapemperda Kukar, Ahmad Yani.
okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA -Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani memastikan bakal ada dua rancangan peraturan daerah yang menjadi prioritas untuk di sah-kan dalam waktu dekat.
Yani menilai Perda tersebut lantaran berhubungan langsung dengan masyarakat dan penyelamatan beberapa aset milik pemerintah kabupaten yang masuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara.
Tercatat aset daerah yang masuk dalam kawasan IKN yaitu Participating Interest (PI) 10 persen sektor Migas yang dikelola MGRM, rumah sakit di Samboja, kantor kecamatan hingga penyertaan modal di pelabuhan Samboja.
“Ada aset kita di sana dan itu perlu adanya Perda untuk menaunginya, ” ujar Ahmad Yani belum lama ini.
Dirinya mengatakan Perda BUMD Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) yang sudah mendapatkan PI 10 persen dari sektor Migas. Apabila tidak ada penyesuaian Perda maka berpotensi Participating interest hilang secara cuma-cuma. Dan ini terus menjadi atensi bersama antara Pemkab dan DPRD Kukar.
“Walaupun sudah bertanda tangan kontrak, tapi kalau tidak di rubah dengan optimal Perda yang kira-kira bisa mengikat atau bisa dilakukan investasi lebih detail lagi dengan pertamina, saya rasa PI-nya bisa hilang,” sambungnya.
Adapun Perda yang kedua yaitu tentang penyertaan modal di BUMD Tunggang Parangan yang perlu dirubah. Mengingat ada aset daerah yang dikelola Perusda yaitu penyertaan modal di Pelabuhan Amborawang yang nilainya mencapai Rp 400 miliar.
Walaupun saat ini asetnya atas nama Pemkab Kukar, namun tetap berpotensi akan diambil alih oleh IKN. Mengingat Kecamatan Samboja secara keseluruhan masuk dalam kawasan IKN.
“Hal ini sangat urgent, sehingga perlunya penyelamatan aset yang masuk dalam kawasan IKN, ” katanya.
Yani pun memastikan DPRD Kukar akan segera berkoordinasi dengan Bupati Kukar. Karena saat ini pemerintah pusat melalui badan Otorita IKN telah mendata beberapa potensi pendapatan yang akan diambil alih.
“DPRD Kukar akan berusaha aset itu bisa menghasilkan pendapatan bagi daerah. Salah satunya melalui mekanisme kerjasama antara Pemkab Kukar dan Badan OIKN, ” tutup Yani. (adv/dprdkukar/atr)








