Foto tersangka (istimewa)
okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Penekanan peredaran narkotika terus di gencarkan oleh Polres Kukar. Terbaru, Polsek Kenohan berhasil menciduk pria berinisial J (46) yang kedapatan melakukan transaksi sabu.
Pria tersebut merupakan salah satu warga Desa Muara Muntai Ulu, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara tersebut ditangkap pada Sabtu (6/1/2024) malam oleh Unit Reskrim Kenohan.
Kapolsek Kenohan IPTU Nelson Eddy Bojoh mengatakan, dari pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Berupa 5 poket sabu serta 2 buah HP.
“HP tersebut yang digunakannya berkomunikasi dengan para calon pembeli barang terlarang,” kata Nelson, Rabu (10/1/2024) kemarin.
Terbongkarnya bisnis haram yang dijalankan J, disaat danya laporan masyarakat. Belakangan ini warga kawasan RT 008 Desa Tuan Tuha merasa resah. Lantaran di lokasi pemukiman masyarakat tersebut, belakangan sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu.
Setelah menerima informasi tersebut, Nelson selaku Kapolsek Kenohan segera mengerahkan petugasnya ke lokasi dimaksud. Sekira pukul 21.30 Wita, Sabtu (6/1/2024) malam, petugas yang menyelidiki kawasan Desa Tuan Tuha, melihat sosok pria mencurigakan.
Menghentikan kendaraannya depan rumah warga RT 008 Tuana Tuha. Polisi langsung bertindak cepat, memeriksa pria belakangan diketahui berinisial J.
Rupanya pria berperawakan sedang itu adalah warga desa kecamatan tetangga, yakni Desa Muara Muntai Ulu, Kecamatan Muara Muntai.
“Begitu anggota kami melakukan pemeriksaan. Pelaku terlihat menjatuhkan sebuah bungkusan kertas warna putih. Petugas kami lalu meminta J membuka isi bungkusan itu,” jelas Nelson.
“Nah di situlah ketahuan, dalam kertas putih itu ditemukan barang diduga sabu, sebanyak 5 poket. Saat pemeriksaan terhadap J, juga disaksikan Kades Tuana Tuha,” sambungnya.
Karena tertangkap basah memiliki 5 poket sabu, J tidak bisa berkutik. Pria sehari-hari berprofesi sebagai nelayan itu hanya bisa pasrah. Dia kemudian digelandang petugas ke Polsek Kenohan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Selain 5 poket sabu, polisi juga menyita 2 buah HP milik Aran sebagai barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, J kini terancam hukuman penjara sampai 5 tahun lebih, mengacu Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (atr)









