Menu ✖

Mode Gelap

Home · 10 Jan 2024 17:28 WITA

Edarkan Sabu, Seorang Nelayan Diringkus Polsek Kenohan


Edarkan Sabu, Seorang Nelayan Diringkus Polsek Kenohan Perbesar

Foto tersangka (istimewa)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Penekanan peredaran narkotika terus di gencarkan oleh Polres Kukar. Terbaru, Polsek Kenohan berhasil menciduk pria berinisial J (46) yang kedapatan melakukan transaksi sabu.

Pria tersebut merupakan salah satu warga Desa Muara Muntai Ulu, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara tersebut ditangkap pada Sabtu (6/1/2024) malam oleh Unit Reskrim Kenohan.

Kapolsek Kenohan IPTU Nelson Eddy Bojoh mengatakan, dari pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Berupa 5 poket sabu serta 2 buah HP.

“HP tersebut yang digunakannya berkomunikasi dengan para calon pembeli barang terlarang,” kata Nelson, Rabu (10/1/2024) kemarin.

Terbongkarnya bisnis haram yang dijalankan J, disaat danya laporan masyarakat. Belakangan ini warga kawasan RT 008 Desa Tuan Tuha merasa resah. Lantaran di lokasi pemukiman masyarakat tersebut, belakangan sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu.

Setelah menerima informasi tersebut, Nelson selaku Kapolsek Kenohan segera mengerahkan petugasnya ke lokasi dimaksud. Sekira pukul 21.30 Wita, Sabtu (6/1/2024) malam, petugas yang menyelidiki kawasan Desa Tuan Tuha, melihat sosok pria mencurigakan.

Menghentikan kendaraannya depan rumah warga RT 008 Tuana Tuha. Polisi langsung bertindak cepat, memeriksa pria belakangan diketahui berinisial J.

Rupanya pria berperawakan sedang itu adalah warga desa kecamatan tetangga, yakni Desa Muara Muntai Ulu, Kecamatan Muara Muntai.

“Begitu anggota kami melakukan pemeriksaan. Pelaku terlihat menjatuhkan sebuah bungkusan kertas warna putih. Petugas kami lalu meminta J membuka isi bungkusan itu,” jelas Nelson.

“Nah di situlah ketahuan, dalam kertas putih itu ditemukan barang diduga sabu, sebanyak 5 poket. Saat pemeriksaan terhadap J, juga disaksikan Kades Tuana Tuha,” sambungnya.

Karena tertangkap basah memiliki 5 poket sabu, J tidak bisa berkutik. Pria sehari-hari berprofesi sebagai nelayan itu hanya bisa pasrah. Dia kemudian digelandang petugas ke Polsek Kenohan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Selain 5 poket sabu, polisi juga menyita 2 buah HP milik Aran sebagai barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, J kini terancam hukuman penjara sampai 5 tahun lebih, mengacu Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (atr)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KAHMI Kukar Perkuat Soliditas dan Sinergi Pembangunan di Milad ke-60

4 Oktober 2026 - 15:24 WITA

Arbizz Space Diluncurkan, Aulia Harap Jadi Pusat Aktivitas UMKM dan Rekreasi di Kukar

4 Oktober 2026 - 11:28 WITA

25.520 Kunjungan Diabetes di Puskesmas Kukar hingga September 2026, Dinkes Soroti Pola Konsumsi

3 Oktober 2026 - 20:46 WITA

Pemprov Kaltim Pimpin Penanganan Banjir Loa Janan-Samarinda, Sodetan Dikendalikan

3 Oktober 2026 - 15:44 WITA

Abdul Rasyid Terpilih Pimpin IKA FEBIS Unikarta Periode 2026-2031

3 Oktober 2026 - 13:22 WITA

DP2KB Kukar Gelar Pelayanan KB Gratis, Sasar 2.596 Akseptor Sepanjang 2026

2 Oktober 2026 - 13:53 WITA

Trending di Advertorial