okeborneo.com, SAMARINDA – Terbakarnya Kapal Motor (KM) Pantokrator di Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (26/1/2022) hingga saat ini belum diketahui pasti penyebabnya.
Meskipun belum diketahui penyebab pasti terbakarnya kapal tujuan Samarinda-Parepare itu, Polresta Samarinda akan melepas garis polisi, Selasa (8/2/2022) hari ini.
Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Klas II Samarinda, Capt Slamet Isyadi saat dikonfirmasi mengatakan rencananya garis polisi akan dibuka pihak kepolisian.
“Nantinya kepolisian akan membuat surat terkait proses penyelidikannya,” ucapnya.
KSOP Klas II Samarinda juga memastikan KM Pantokrator akan kembali beroperasional normal setelah mendapatkan rekomendasi lanjutan dari hasil pemeriksaan Marine Inspector terkait alat keselamatan dan komunikasi yang telah diperbaharui.
“Karena apakah sudah sesuai standar atau belum. Kalau kedua-duanya itu sudah keluar maka Insyaallah, Rabu (9 Februari) besok (KM Pantokrator) sudah bisa melakukan pelayaran lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena mengatakan pencabutan garis polisi dilakukan karena KM Pantokrator telah melalui uji kelayakan ulang.
“KM Pantokrator ini sudah layak dan sudah engga ada masalah terkait kondisi kapalnya itu sendiri,” katanya.
“Dan, memang sudah ada dilakukan perbaikan-perbaikan juga sama perusahaan kapalnya,” sambungnya.
Dikonfirmasi mengenai penyidikan lanjutan Andika mengaku hal tersebut belum selesai.
“Kalau hasil penyelidikan terbakar itu karena memang ada medianya yang memang bisa bikin terbakar, tapi belum bisa kita pastikan penyebabnya. Kemudian dari pihak kapal juga engga ada ngajukan asuransi juga engga ada korban juga dan kapalnya juga sudah layak juga,” bebernya.
“Dilepasnya garis polisinya ini bukan berarti penyelidikan selesai, ini dilakukan karena kami juga masih tetap melakukan pendalaman terkait penyebabnya,” pungkasnya.
Andika juga menegaskan di TKP sudah tidak ada masalah dan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan KSOP. (bdp/ob1/ef)