Menu ✖

Mode Gelap

DPR RI · 22 Okt 2026 12:09 WITA

Hari Santri 2026, Hetifah: Perkuat Pesantren, Lindungi Masa Depan Santri


 Hari Santri 2026, Hetifah: Perkuat Pesantren, Lindungi Masa Depan Santri Perbesar

Jakarta, 22 Oktober 2026,- Anggota Komisi VIII DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen negara terhadap pesantren dan para santri. Pesantren bukan hanya tempat menimba ilmu agama, tetapi juga lembaga pendidikan yang berperan membentuk karakter, menjaga tradisi keislaman, dan membangun kehidupan masyarakat.

“Penghargaan terhadap santri harus diwujudkan melalui kebijakan yang nyata. Kita ingin pesantren semakin berkembang, santri mendapatkan pendidikan yang berkualitas, dan kontribusi pesantren dalam pembangunan bangsa semakin kuat,” ujar Hetifah.

Menurut Hetifah, pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama menjadi langkah penting untuk memperkuat perhatian negara terhadap pesantren. Keberadaan Ditjen Pesantren diharapkan membuat kebijakan dan dukungan pemerintah lebih terarah, tidak hanya untuk pendidikan, tetapi juga penguatan dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

“Momentum Hari Santri ini harus menjadi pengingat bahwa hadirnya Ditjen Pesantren perlu diikuti kerja nyata. Pemerintah perlu memastikan dukungan terhadap sarana prasarana, kualitas pendidikan, pengembangan kapasitas pengasuh dan tenaga pendidik, serta kemandirian ekonomi pesantren dapat menjangkau lembaga-lembaga yang membutuhkan,” katanya.

Hetifah juga menekankan pentingnya mengoptimalkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. UU ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kekhasan pesantren sekaligus landasan pemberian afirmasi dan fasilitasi agar pesantren dapat menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam kaitan itu, ia mengingatkan bahwa penguatan pesantren harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak dan pelindungan santri. UU Pesantren telah mengatur aspek kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan pondok atau asrama. Ketentuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui dukungan fasilitas yang memadai serta upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Santri harus merasa aman ketika belajar dan tinggal di pesantren. Kita perlu memastikan pengasuhan berjalan dengan baik, fasilitas memenuhi kebutuhan dasar, dan tersedia mekanisme penanganan apabila terjadi kekerasan atau pelanggaran. Menjaga martabat pesantren juga berarti memastikan keselamatan dan masa depan santri terlindungi,” tegasnya.

Hetifah berharap Ditjen Pesantren dan implementasi UU Pesantren dapat saling menguatkan dalam mewujudkan pesantren yang maju, mandiri, dan aman bagi seluruh santri. “Selamat Hari Santri Nasional 2026. Semoga santri Indonesia terus tumbuh menjadi generasi berilmu, berakhlak, dan berdaya saing, serta pesantren semakin kuat dalam berkontribusi bagi kemajuan bangsa,” tutup Hetifah.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kontrak Proyek Buma Berakhir, Disnakertrans Kukar Kawal Pemenuhan Hak Karyawan

22 Oktober 2026 - 13:22 WITA

Pemkab Kukar Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 2.197 Santri, Anggaran Capai Rp6,5 Miliar

22 Oktober 2026 - 12:14 WITA

Hari Santri 2026, Pemkab Kukar Dorong Pesantren Ramah Anak dan Santri Berdaya

22 Oktober 2026 - 12:12 WITA

Data Anak Belum Berakta Dipetakan, Dukcapil Kukar Antar Dokumen hingga ke Rumah

21 Oktober 2026 - 20:08 WITA

Kajati Kaltim Dorong Penguatan Tata Kelola Perusahaan hingga Tingkat Desa di Kukar

21 Oktober 2026 - 19:57 WITA

IKA PMII Kukar Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Dukung Kukar Idaman Terbaik

21 Oktober 2026 - 18:50 WITA

Trending di Advertorial