okeborneo.com,SAMARINDA – Pada (14/7/2023) kemarin, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memfasilitasi para pelaku usaha ekonomi kreatif mendapatkan penguatan kapasitas terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), di Kota Samarinda.
Kegiatan dihadiri tak kurang dari 50 orang pelaku ekonomi kreatif di Provinsi Kalimantan Timur ini menghadirkan narasumber Hetifah Sjaifudian (wakil ketua komisi X DPR RI), Robinson Hasolian Sinaga (Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf RI), Ahmad Herwansyah (Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur), dan Hani Subakti.
Ahmad Herwansyah menyampaikan bahwa Sektor Unggulan di Kaltim adalah Kuliner, fashion dan kriya. “Apresiasi atas kegiatan yang baik ini karena sangat bermanfaat, terkait dengan HAKI sebagai pelindungan secara hukum atas kekayaan intelektual.” tegasnya.
Robinson menyampaikan bahwa ekonomi kreatif akan selalu berkembang, sehingga tentu perlu perlindungan atas produk diantarnya merek, hak cipta.
Hetifah Sjaifudian menegaskan pentingnya HAKI dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain suatu industri khususnya pada pelaku Ekonomi Kreatif.
“Perlindungan terhadap kekayaan intelektual guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran atas intellectual property yang dimiliki.
perlindungan HAKI dilakukan untuk mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi” jelasnya. (atr)