okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Kapasitas perangkat desa yang belum merata, pelayanan administrasi yang masih manual, serta kesenjangan akses digital menjadi sejumlah tantangan dalam pengelolaan pemerintahan desa di Kalimantan Timur.
Persoalan tersebut dibahas dalam kegiatan bertema Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Pelayanan kepada Masyarakat di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Senin, 20 Juli 2026.
Kegiatan yang digelar Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional itu diikuti pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kalimantan Timur. �
E-Media DPR RI + 1
Hetifah mengatakan pemerintah desa berada di garis depan pelayanan masyarakat. Karena itu, kualitas pelayanan publik sangat bergantung pada kemampuan perangkat, ketersediaan data, serta dukungan teknologi dan infrastruktur.
Menurut dia, tantangan yang dihadapi desa tidak hanya berkaitan dengan kemampuan sumber daya manusia. Perencanaan yang belum sepenuhnya berbasis data, keterbatasan partisipasi masyarakat, akses informasi anggaran, dan pengawasan juga perlu diperbaiki.
Hetifah menilai peningkatan kapasitas perangkat desa perlu berjalan seiring dengan pembenahan sistem pelayanan.
Digitalisasi, menurut dia, tidak cukup hanya dengan memindahkan dokumen administrasi dari kertas ke perangkat elektronik. Teknologi harus membantu masyarakat memperoleh layanan secara lebih cepat, mudah, dan transparan.
Kegiatan tersebut menghadirkan Peneliti BRIN Ruslan Halifu serta tenaga pendamping pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kalimantan Timur, Meidy Perangin Angin.
Ruslan menekankan pentingnya penguatan kapasitas perangkat dan kelembagaan desa. Menurutnya, penggunaan data yang akurat dapat membantu pemerintah desa menyusun program berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar mengulang kegiatan dari tahun sebelumnya.
Ia juga mendorong pemerintah desa mengembangkan inovasi pelayanan yang sesuai dengan kondisi wilayah. Sebab, kebutuhan desa dengan akses internet memadai akan berbeda dari desa yang masih menghadapi keterbatasan jaringan dan infrastruktur.
Sementara itu, Meidy memaparkan penggunaan Indeks Desa dalam mengukur kemajuan dan kemandirian desa.
Indeks Desa mengukur enam dimensi, yakni layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, serta tata kelola pemerintahan desa. Hasil pengukuran tersebut dapat digunakan sebagai salah satu dasar dalam menyusun perencanaan pembangunan. �
Database Peraturan | JDIH BPK + 1
Meidy juga menyoroti pentingnya tenaga pendamping profesional dalam membantu pemerintah desa menyusun perencanaan yang terukur, meningkatkan keterlibatan warga, dan memanfaatkan teknologi.
Hetifah berharap pembahasan tersebut tidak berhenti sebagai pertukaran gagasan. Hasilnya perlu diterapkan dalam perencanaan, administrasi, pengelolaan data, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Ketika pelayanan desa semakin baik, maka negara hadir lebih dekat dengan rakyat. Karena itu, tata kelola yang baik harus menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera,” kata Hetifah. (atr/bby)








