okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengusulkan skema pembiayaan pendidikan khusus bagi perangkat desa yang ingin melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana.
Skema tersebut dinilai diperlukan karena program bantuan pendidikan yang sudah tersedia belum tentu dapat menjangkau seluruh perangkat desa, terutama mereka yang telah lama lulus sekolah dan tetap harus menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Hetifah mengatakan peningkatan pendidikan diperlukan seiring semakin kompleksnya tata kelola pemerintahan desa. Perangkat desa kini dituntut menguasai administrasi, pengelolaan data, pelayanan digital, dan penggunaan teknologi.
Ia menyebut masih banyak perangkat desa yang belum menyelesaikan pendidikan sarjana. Namun, Hetifah belum menyampaikan angka maupun sumber data mengenai tingkat pendidikan perangkat desa tersebut.
“Program beasiswa sebenarnya sudah ada. Saat ini tersedia KIP Kuliah yang menyasar lulusan baru SMA atau sederajat yang ingin melanjutkan ke jenjang S1. Selain itu, juga ada Program Gratispol maupun beasiswa di tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Hetifah, Senin, 20 Juli 2026.
KIP Kuliah 2026 diperuntukkan bagi lulusan SMA atau sederajat pada tahun berjalan maupun dua tahun sebelumnya yang memenuhi persyaratan akademik dan ekonomi. Karena itu, program tersebut tidak dapat secara otomatis digunakan oleh seluruh perangkat desa yang ingin kembali berkuliah. �
Kip Kuliah
Program Gratispol Kalimantan Timur juga memiliki ketentuan mengenai usia, domisili, perguruan tinggi, status mahasiswa, dan penerimaan bantuan pendidikan lainnya. Hetifah menilai perlu dicari skema yang lebih sesuai dengan kondisi perangkat desa yang telah bekerja. �
Gratispol Kaltim + 1
Salah satu jalur yang diusulkan ialah Rekognisi Pembelajaran Lampau atau RPL. Melalui mekanisme tersebut, pengalaman kerja, pendidikan nonformal, dan kompetensi yang telah dimiliki dapat dinilai sebagai capaian pembelajaran.
“Pengalaman mereka bisa dikonversi menjadi SKS, kemudian ditambah materi-materi baru seperti pemanfaatan teknologi, kecerdasan buatan, metodologi penelitian, hingga pengolahan data. Kurikulumnya bisa disesuaikan dengan kebutuhan mereka,” ujarnya.
Namun, pengalaman kerja tidak langsung dikonversi menjadi sejumlah SKS secara otomatis. Calon mahasiswa harus mengikuti asesmen yang diselenggarakan perguruan tinggi untuk menilai kesesuaian pengalaman dan kompetensinya dengan program studi yang dipilih. �
Sierra DiktiSaintek
Hetifah mengusulkan agar pelaksanaannya melibatkan perguruan tinggi di Kutai Kartanegara maupun daerah lain yang memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara RPL.
Sistem perkuliahan juga dapat dirancang secara tatap muka dan daring agar perangkat desa tetap dapat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Hetifah, materi pendidikan perlu disesuaikan dengan kebutuhan pemerintahan desa. Selain pengetahuan administrasi, peserta dapat memperoleh pembelajaran mengenai pengolahan data, penggunaan teknologi, pelayanan publik, penelitian, hingga kecerdasan buatan.
Ia mencontohkan model peningkatan pendidikan yang menurutnya telah diterapkan bagi sebagian tenaga pendidik, termasuk guru PAUD, tanpa mengharuskan mereka meninggalkan pekerjaan.
“Nah, untuk guru sudah berjalan. Guru PAUD tidak harus lepas mengajar, mereka tetap bisa kuliah S1 dan biayanya ditanggung pemerintah. Model seperti ini yang sedang kami cari solusinya agar juga bisa diterapkan bagi perangkat desa,” katanya.
Hetifah menilai pembahasan program tersebut perlu melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta organisasi perangkat desa.
Selain mekanisme akademik, pemerintah juga perlu menentukan sasaran penerima, sumber pembiayaan, batas usia, pilihan program studi, dan kewajiban peserta setelah menyelesaikan pendidikan.
Dengan skema yang tepat, peningkatan jenjang pendidikan diharapkan tidak hanya menghasilkan gelar, tetapi juga memperbaiki kompetensi perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (atr/bby)








