Menu ✖

Mode Gelap

Advertorial · 25 Sep 2026 15:02 WITA

Insentif Guru di Kukar Belum Cair, Ahmad Yani Desak Pemkab Segera Rampungkan Regulasi


Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Angga/okeborneo.com)

Okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA-Persoalan belum cairnya insentif guru di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat perhatian Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. Ia mendesak pemerintah daerah segera menuntaskan regulasi teknis yang menjadi dasar penyaluran agar hak para tenaga pendidik dapat segera diterima.

Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan sejumlah guru yang mengaku belum memperoleh insentif karena proses administrasi, termasuk penerbitan Peraturan Bupati (Perbup), belum rampung.

Ahmad Yani mengatakan, DPRD Kukar telah menerima informasi mengenai kendala tersebut dari masyarakat, khususnya kalangan guru. Menurutnya, pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah konkret agar persoalan administrasi tidak berlarut-larut dan berdampak pada keterlambatan pemenuhan hak tenaga pendidik.

“Guru-guru kita yang melaporkan bahwa sebenarnya terkait Perbup yang belum turun. Kita minta kepada pemerintah kabupaten supaya itu secepatnya dilakukan kalau belum,” katanya, Kamis (24/9/2026).

Ia menegaskan, keberadaan regulasi teknis menjadi salah satu prasyarat penting dalam proses penyaluran insentif. Karena itu, apabila masih terdapat aturan yang belum diterbitkan, Pemkab Kukar diminta segera menyelesaikannya sesuai ketentuan yang berlaku.

DPRD Pastikan Anggaran Pendidikan Terakomodasi

Di tengah persoalan administrasi tersebut, Ahmad Yani memastikan dukungan DPRD Kukar terhadap pemenuhan kebutuhan anggaran sektor pendidikan tetap diberikan.

Ia menyebut alokasi anggaran pendidikan telah dipenuhi sesuai ketentuan, termasuk untuk mendukung kebutuhan tenaga pendidik. DPRD, lanjutnya, siap mengakomodasi usulan anggaran dari pemerintah daerah sepanjang sesuai dengan kebutuhan dan regulasi.
“Kalau melalui anggaran kita pastikan DPRD akan menganggarkan full sesuai dengan permintaan pemerintah kabupaten. Saat ini untuk anggaran Dinas Pendidikan kita full-kan 20 persen, jadi tidak ada masalah terkait insentif guru,” ujarnya.

Menurut Ahmad Yani, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan insentif guru bukan terletak pada komitmen DPRD dalam memenuhi kebutuhan anggaran. Oleh sebab itu, ia berharap penyelesaian regulasi dan tahapan administrasi dapat segera dilakukan agar anggaran yang telah disiapkan bisa direalisasikan sesuai peruntukannya.

Ia juga menegaskan bahwa kewenangan pelaksanaan pencairan berada di tangan pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif. Sementara DPRD menjalankan fungsi penganggaran dan memastikan kebutuhan yang diajukan dapat terakomodasi dalam perencanaan keuangan daerah.

Disdikbud Diminta Percepat Proses Pencairan

Ahmad Yani secara khusus meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar memastikan seluruh tahapan administrasi dan pencairan insentif berjalan sesuai aturan.

Baginya, alokasi anggaran yang telah tersedia harus diikuti dengan pelaksanaan yang tepat agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh guru yang memenuhi persyaratan.

Ia juga memastikan dukungan anggaran mencakup kebutuhan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk mereka yang bertugas sebagai guru.

“Peran Dinas Pendidikan, kita pastikan kalau proses pencairan itu ranahnya eksekutif. Tapi kalau penganggaran kebutuhan, kita pastikan menjamin semuanya ter-cover, termasuk PPPK semuanya,” jelasnya.

Dalam keterangannya, Ahmad Yani turut menyinggung alokasi sekitar Rp136 miliar yang sebelumnya disampaikan pemerintah daerah untuk mendukung pembiayaan kebutuhan PPPK.

Ia menjelaskan, dana yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut diperuntukkan bagi pembiayaan seluruh kebutuhan PPPK, termasuk tenaga pendidik yang masuk dalam kelompok penerima manfaat.

“Anggaran yang dikirim oleh pemerintah pusat Rp136 miliar itu sebenarnya bagaimana membiayai semua PPPK, yang sebenarnya guru-guru juga ada di dalamnya,” tutupnya.

Ahmad Yani berharap penyelesaian regulasi dan proses administrasi dapat segera dituntaskan oleh perangkat daerah terkait. Dengan demikian, insentif yang telah didukung melalui penganggaran dapat segera disalurkan kepada guru sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Penyelesaian persoalan ini dinilai penting agar hak tenaga pendidik tidak tertunda lebih lama sekaligus memastikan dukungan pemerintah daerah terhadap sektor pendidikan dapat diwujudkan melalui realisasi program.(adv/dprdkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemprov Kaltim Pimpin Penanganan Banjir Loa Janan-Samarinda, Sodetan Dikendalikan

3 Oktober 2026 - 15:44 WITA

Abdul Rasyid Terpilih Pimpin IKA FEBIS Unikarta Periode 2026-2031

3 Oktober 2026 - 13:22 WITA

DP2KB Kukar Gelar Pelayanan KB Gratis, Sasar 2.596 Akseptor Sepanjang 2026

2 Oktober 2026 - 13:53 WITA

Dorong Permodalan Sektor Produktif, Kredit Kukar Idaman Terbaik Siap Bergulir Oktober

2 Oktober 2026 - 13:52 WITA

Pemkab Kukar Gandeng LAN RI Dampingi Kepala Sekolah Dorong Inovasi dan Optimalisasi Dana BOS

2 Oktober 2026 - 13:51 WITA

Plasma 294 Hektare Belum Terbangun, Koperasi Sungai Payang Tagih Kewajiban PT Niaga Mas Gemilang

1 Oktober 2026 - 19:38 WITA

Trending di Advertorial