Menu

Mode Gelap

Pos-pos Terbaru · 24 Jul 2026 17:30 WITA

Insentif Guru Swasta Diperiksa, Akbar Haka Minta Persoalan Tak Jadi Bola Liar


Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara Akbar Haka memberikan keterangan mengenai pemeriksaan penyaluran insentif guru dan kepala sekolah swasta. Ia meminta semua pihak menunggu hasil resmi Inspektorat Kukar. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara Akbar Haka memberikan keterangan mengenai pemeriksaan penyaluran insentif guru dan kepala sekolah swasta. Ia meminta semua pihak menunggu hasil resmi Inspektorat Kukar. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara Akbar Haka meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat mengenai pemberian insentif kepada guru dan kepala sekolah swasta tahun anggaran 2025.

Ia menilai kesimpulan mengenai kewajiban pengembalian dana maupun pihak yang bertanggung jawab tidak boleh ditarik sebelum pemeriksaan selesai.

Persoalan tersebut sebelumnya dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kukar bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat, serta perwakilan sekolah swasta pada Rabu, 22 Juli 2026.

Dalam rapat itu, sejumlah penerima mengaku khawatir setelah muncul pembahasan mengenai kemungkinan pengembalian insentif sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Akbar mengatakan kebijakan tersebut pada awalnya ditujukan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan guru dan kepala sekolah swasta.

Namun, dasar hukum, mekanisme penetapan penerima, dan proses penyalurannya kini menjadi bagian dari pemeriksaan.

“Pada prinsipnya niat pemerintah saat itu baik, yakni membantu guru dan kepala sekolah swasta. Tetapi dalam pelaksanaannya kemudian menjadi temuan BPK karena dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Akbar, Kamis, 23 Juli 2026.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan Akbar berdasarkan pembahasan yang diterimanya. Inspektorat Kukar belum mengumumkan kesimpulan resmi mengenai hasil pemeriksaan.

Menurut Akbar, proses pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hingga akhir Juli 2026. Karena itu, DPRD belum dapat menyimpulkan apakah terdapat kesalahan administratif, siapa pihak yang bertanggung jawab, dan apakah penerima harus mengembalikan dana.

“Kami meminta persoalan ini jangan menjadi bola liar. Biarkan Inspektorat menyelesaikan proses pemeriksaan sehingga hasilnya bisa menjadi dasar pengambilan keputusan,” ujarnya.

Akbar meminta informasi yang beredar mengenai insentif tidak berkembang menjadi spekulasi yang menambah keresahan guru dan kepala sekolah swasta.

Ia mengatakan keputusan lanjutan perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan serta dokumen penganggaran dan penyaluran dana.

Selain menyelesaikan persoalan pembayaran 2025, DPRD juga akan mendorong evaluasi mekanisme pemberian insentif agar program serupa memiliki dasar hukum dan prosedur yang lebih jelas.

Evaluasi tersebut, menurut Akbar, perlu mencakup penetapan penerima, periode pembayaran, proses verifikasi, serta tanggung jawab setiap perangkat daerah yang terlibat.

DPRD juga meminta pemerintah memastikan kebijakan peningkatan kesejahteraan guru non-ASN tidak kembali menimbulkan persoalan administratif maupun hukum.

“Sampai pemeriksaan selesai, kami belum bisa menyimpulkan apa yang sebenarnya terjadi. Masih ada sejumlah hal yang sedang didalami sebagai bagian dari proses pemeriksaan,” katanya.

Hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan tindak lanjut, termasuk mengenai status pembayaran dan kemungkinan kewajiban pengembalian dana. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Kukar Siapkan Opsi Baru untuk Hidupkan Kembali Tangga Arung Square dan Bioskop

22 Agustus 2026 - 15:48 WITA

14 Pejabat Kukar Dilantik, Bupati Sebut Pengisian Jabatan Masih Berjalan

21 Agustus 2026 - 20:48 WITA

Berawal dari Minta Tumpangan, Pria di Muara Kaman Diduga Serang Korban di Kebun Sawit

21 Agustus 2026 - 20:46 WITA

Erau 2026 Dikawal Kejari Kukar, Pemkab Pastikan Pelaksanaan Sesuai Aturan

20 Agustus 2026 - 19:43 WITA

Karhutla Picu Kabut Asap hingga Tenggarong, Pemkab Kukar Perkuat Koordinasi Penanganan

20 Agustus 2026 - 14:29 WITA

Karhutla Dekati Permukiman Pendingin, Empat RT Berpotensi Terdampak

18 Agustus 2026 - 19:40 WITA

Trending di Peristiwa