okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara meminta pemerintah tidak terburu-buru membebankan pengembalian insentif kepada guru dan kepala sekolah swasta sebelum pemeriksaan Inspektorat selesai.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kukar, Rabu, 22 Juli 2026. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai pemberian insentif kepada sejumlah penerima.
Ketua Komisi IV DPRD Kukar M. Andi Faisal mengatakan rapat digelar setelah sejumlah kepala sekolah swasta mengadu mengenai pemeriksaan dan kemungkinan pengembalian dana yang telah mereka terima.
“Beberapa kepala sekolah telah menghubungi saya, bahkan ada yang datang langsung. Karena itu, hari ini kami menggelar rapat klarifikasi dengan mengundang seluruh pihak agar persoalan ini menjadi jelas,” kata Andi.
Menurut dia, proses tersebut menimbulkan keresahan karena beredar informasi bahwa penerima dapat menghadapi konsekuensi hukum apabila tidak mengembalikan dana.
Andi berpendapat guru dan kepala sekolah tidak semestinya langsung diposisikan sebagai pihak yang bertanggung jawab karena mereka menerima dana yang disalurkan melalui program pemerintah.
Ia mengatakan persoalan mendasar yang harus diperiksa ialah dasar pemberian insentif, proses penetapan penerima, serta pihak yang mengesahkan dan menyalurkan anggaran tersebut.
“Guru dan kepala sekolah menerima insentif yang diberikan pemerintah. Persoalannya adalah apakah pemberian itu memiliki dasar hukum dan prosedur yang sesuai,” ujarnya.
Dalam rapat, DPRD juga menyoroti perbedaan masa penerimaan insentif. Ada penerima yang memperoleh pembayaran selama enam, delapan, sepuluh, hingga dua belas bulan.
Menurut Andi, perbedaan tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui dasar penetapan penerima dan lamanya pembayaran.
Ia juga mengaku menerima laporan mengenai kemungkinan seorang guru memperoleh transfer dua kali. Ketika pengembalian diminta, dana tersebut disebut diarahkan ke rekening pribadi, bukan rekening pemerintah.
Andi menegaskan informasi itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta sebelum diverifikasi Inspektorat dan aparat terkait.
“Kalau informasi itu benar, tentu tidak boleh terjadi dan harus diusut. Harus diketahui siapa yang memberikan arahan dan ke mana uang tersebut masuk,” katanya.
Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Kukar Siswanto mengatakan pemeriksaan masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan kesimpulan mengenai kesalahan maupun kewajiban pengembalian.
“Semua masih dalam proses pemeriksaan. Sampai hari ini kami belum bisa memberikan kesimpulan. Setelah selesai, pimpinan yang akan memberikan pernyataan resmi,” ujar Siswanto.
Berdasarkan surat tugas, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hingga 31 Juli 2026. Setelah itu, pimpinan Inspektorat akan menentukan apakah proses tersebut perlu diperpanjang.
Siswanto juga menyebut 14 kepala sekolah tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Namun, ia tidak merinci bentuk temuan dan nilai yang berkaitan dengan masing-masing kepala sekolah dalam RDP tersebut.
“Yang 14 kepala sekolah itu memang bagian dari temuan BPK RI. Kami tidak dalam kompetensi untuk mengomentari kesimpulan tersebut,” katanya.
Kepala SMP Muhammadiyah Loa Janan Ibrahim berharap pemerintah tidak membebankan pengembalian kepada kepala sekolah sebelum diketahui pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan dan penyaluran dana.
Ia mengatakan sekolah swasta tidak memiliki anggaran khusus untuk mengembalikan insentif karena dana tersebut diterima sebagai tambahan penghasilan pribadi.
“Kalau kami diminta mengembalikan, sumber dananya dari mana? Sekolah swasta tidak punya sumber lain. Kami berharap pemerintah mencarikan solusi agar kami tidak terbebani,” ujar Ibrahim.
Ibrahim mengaku telah dimintai keterangan oleh Inspektorat. Dalam pemeriksaan itu, menurut dia, pemberian insentif disebut masih diperiksa dari sisi dasar hukum dan prosedurnya.
Komisi IV meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta Inspektorat menelusuri alur penganggaran, penetapan penerima, pembayaran, dan kemungkinan pengembalian dana.
DPRD juga meminta agar guru dan kepala sekolah tidak ditekan selama pemeriksaan belum menghasilkan kesimpulan resmi.
Andi mengatakan langkah lanjutan DPRD akan ditentukan setelah masa pemeriksaan berakhir dan hasil verifikasi disampaikan.
“Kami ingin guru dan kepala sekolah bisa kembali mengajar dengan tenang. Kalau nanti ditemukan pelanggaran, tanggung jawab harus diarahkan kepada pihak yang terbukti melakukan atau memerintahkannya,” katanya. (atr/bby)








