okeborneo.com, SAMARINDA – PT Jasa Raharja menyerahkan santunan bagi keluarga Murfat Efendi, seorang pengendara motor yang menjadi korban dan meninggal dunia pada kecelakaan beruntun di Jalan Pangeran Suryanata Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di depan Masjid AT Taufiq, pada Senin (16/8/2021) sekitar pukul 17.50 WITA.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Samarinda, A.A.N. Agung Abimanyu, menyebutkan bahwa santunan dari Jasa Raharja tersebut merupakan bentuk kehadiran negara kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan berikut keluarga korban.
Ahli waris korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta sesuai dengan UU Nomor 34 tahun 1964.
“Kami turut berduka cita atas musibah kecelakaan ini, dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan marilah kita selalu melakukan tindakan preventif terhadap kendaraan yang kita kendarai guna mencegah risiko kecelakaan dengan tetap mematuhi tata tertib berlalu lintas,” ucap Agung di rumah duka, Rabu (18/8/2021).
Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polresta Samarinda meninjau langsung TKP pada Senin malam setelah kejadian kecelakaan yang melibatkan 7 kendaraan, di antaranya 2 buah truk, 4 mobil dan 1 sepeda motor.
Setelah mendapatkan informasi mengenai identitas korban dan kronologis kejadian, proses penyerahan santunan segera dilakukan kepada keluarga korban meninggal dunia yang merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Samarinda tersebut. (ob1/ef)