TENGGARONG – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menghadapi permasalahan serius terkait hak asasi manusia (HAM), seperti perdagangan manusia, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan eksploitasi anak. Untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar menggandeng Unit Layanan Strategis Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (ULS-PPID) Universitas Mulawarman (Unmul) melakukan kajian ilmiah.
Hasil kajian ilmiah ini dipresentasikan dalam seminar yang diikuti oleh aktivis lembaga penyedia layanan anak, pada Selasa (28/11/2023) di ruang pertemuan DP3A Kukar. Seminar ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Perlindungan Anak Saiful dan Kabid Sosial Budaya Kemasyarakatan BRIDA Tulus Sutopo.
Kepala DP3A Kukar Bambang Arwanto, melalui Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Marhaini, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan melindungi anak dari kekerasan dengan menyebarkan informasi, menambah wawasan, dan ilmu bagi aktivis lembaga penyedia layanan anak.
“Kami ingin memberikan pemahaman kepada aktivis lembaga layanan, bagaimana memberikan pendampingan pada korban kekerasan terhadap anak sehingga bisa saling bersinergi dalam menekan angka korban kekerasan kepada anak,” kata Marhaini.
Kajian ilmiah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan anak di Kukar, serta mendorong kerjasama antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam menangani kasus-kasus HAM. (Adv)








