Teks Foto : Bupati Kukar Aulia Rahma Basri (Angga/okeborneo.com)
okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menyebut sejumlah titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya masih membutuhkan penanganan ekstra karena sulit dijangkau peralatan dan personel pemadam. Pemkab Kukar pun berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk meminta bantuan helikopter guna mendukung pemadaman dari udara.
Aulia mengatakan, penanganan karhutla di Kukar selama ini mengacu pada program penanganan kebakaran yang dapat dijangkau agar bisa ditangani dalam waktu maksimal 1 x 24 jam.
Namun, upaya tersebut menghadapi kendala ketika kebakaran terjadi di lokasi yang sulit dijangkau oleh peralatan maupun sumber daya manusia yang tersedia. Salah satu contohnya adalah kebakaran di wilayah Muara Kaman.
“Kendala kita adalah adanya beberapa titik yang tidak bisa dijangkau oleh peralatan dan sumber daya manusia yang kita miliki. Contohnya kebakaran yang terjadi di Muara Kaman,” ujarnya, Jumat (23/9/2026).
Untuk mengatasi kendala tersebut, Pemkab Kukar berkoordinasi dengan BNPB guna meminta dukungan helikopter. Bantuan itu diharapkan dapat digunakan untuk melakukan pemadaman melalui penyiraman air dari udara, terutama di lokasi yang sulit diakses melalui jalur darat.
Aulia menilai, secara umum penanganan karhutla di Kukar telah berjalan cukup baik. Ia mengapresiasi kesiapsiagaan perangkat daerah yang terlibat dalam penanganan kebakaran, terutama Dinas Pemadam Kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah titik yang membutuhkan dukungan dan upaya penanganan lebih besar. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya penguatan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Terkait rencana pemerintah provinsi yang mengusulkan kemungkinan penetapan karhutla di Kalimantan Timur sebagai bencana nasional, Aulia menyatakan Pemkab Kukar mengikuti perkembangan kebijakan tersebut.
Ia berharap, apabila status bencana nasional ditetapkan, penanganan karhutla dapat dilakukan secara lebih masif dengan dukungan sumber daya dan peralatan yang memadai, sehingga kebakaran di wilayah yang sulit dijangkau juga dapat ditangani secara optimal.(adv/diskomkukar/atr)










