okeborneo.com, SAMARINDA – Pelarian seorang terpidana perkara kekerasan seksual terhadap anak berakhir setelah sekitar sembilan tahun. Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Samarinda bersama Kejari Kotabaru menangkap pria berinisial Rht, 32 tahun, di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Terpidana ditangkap di Jalan Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Rabu dini hari, 22 Juli 2026, sekitar pukul 00.15 WITA. Ia telah masuk daftar pencarian orang Kejari Samarinda sejak 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Haedar mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terpidana pada 18 Juli 2026.
Informasi tersebut kemudian didalami dan dikoordinasikan dengan Tim Tabur Kejari Kotabaru. Petugas melakukan penyisiran di sejumlah lokasi sebelum menemukan dan mengamankan terpidana.
“Setelah memperoleh informasi keberadaan terpidana, Tim Tabur Kejari Samarinda berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejari Kotabaru. Terpidana kemudian berhasil diamankan pada Rabu dini hari di Kecamatan Pamukan Barat,” kata Haedar dalam keterangan pers di Samarinda, Kamis, 23 Juli 2026.
Rht merupakan terpidana berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 193 K/PID.SUS/2016.
Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak serta kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka.
Mahkamah Agung menjatuhkan pidana delapan tahun penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Terpidana juga dikenai denda Rp60 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan.
Putusan tersebut berkaitan dengan pelanggaran Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Namun, terpidana belum menjalani pelaksanaan putusan dan kemudian ditetapkan sebagai DPO Kejari Samarinda sejak 2017 melalui Surat Nomor B-1534/O.4.11/Eku.3/06/2017.
Setelah ditangkap, Rht terlebih dahulu dibawa ke Kejaksaan Negeri Kotabaru. Ia kemudian diserahkan kepada Tim Tabur Kejari Samarinda untuk menjalani proses eksekusi.
Jaksa selanjutnya membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.
Haedar mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan menuntaskan pelaksanaan putusan terhadap terpidana yang masih melarikan diri.
Menurutnya, seluruh nama yang masuk daftar pencarian akan terus dipantau dan ditelusuri keberadaannya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami mengimbau mereka segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Haedar. (pep/bby)








