Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 23 Jul 2026 19:34 WITA

Kejari Samarinda Tangkap Terpidana Kekerasan Seksual Anak setelah 9 Tahun Buron


Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Haedar memberikan keterangan pers mengenai penangkapan terpidana yang masuk daftar pencarian orang sejak 2017 di Kantor Kejari Samarinda, Kamis, 23 Juli 2026. (Budi Peppy/okeborneo.com) Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Haedar memberikan keterangan pers mengenai penangkapan terpidana yang masuk daftar pencarian orang sejak 2017 di Kantor Kejari Samarinda, Kamis, 23 Juli 2026. (Budi Peppy/okeborneo.com)

okeborneo.com, SAMARINDA – Pelarian seorang terpidana perkara kekerasan seksual terhadap anak berakhir setelah sekitar sembilan tahun. Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Samarinda bersama Kejari Kotabaru menangkap pria berinisial Rht, 32 tahun, di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Terpidana ditangkap di Jalan Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Rabu dini hari, 22 Juli 2026, sekitar pukul 00.15 WITA. Ia telah masuk daftar pencarian orang Kejari Samarinda sejak 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Haedar mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terpidana pada 18 Juli 2026.

Informasi tersebut kemudian didalami dan dikoordinasikan dengan Tim Tabur Kejari Kotabaru. Petugas melakukan penyisiran di sejumlah lokasi sebelum menemukan dan mengamankan terpidana.

“Setelah memperoleh informasi keberadaan terpidana, Tim Tabur Kejari Samarinda berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejari Kotabaru. Terpidana kemudian berhasil diamankan pada Rabu dini hari di Kecamatan Pamukan Barat,” kata Haedar dalam keterangan pers di Samarinda, Kamis, 23 Juli 2026.

Rht merupakan terpidana berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 193 K/PID.SUS/2016.

Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak serta kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka.

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana delapan tahun penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Terpidana juga dikenai denda Rp60 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan.

Putusan tersebut berkaitan dengan pelanggaran Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Namun, terpidana belum menjalani pelaksanaan putusan dan kemudian ditetapkan sebagai DPO Kejari Samarinda sejak 2017 melalui Surat Nomor B-1534/O.4.11/Eku.3/06/2017.

Setelah ditangkap, Rht terlebih dahulu dibawa ke Kejaksaan Negeri Kotabaru. Ia kemudian diserahkan kepada Tim Tabur Kejari Samarinda untuk menjalani proses eksekusi.

Jaksa selanjutnya membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.

Haedar mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan menuntaskan pelaksanaan putusan terhadap terpidana yang masih melarikan diri.

Menurutnya, seluruh nama yang masuk daftar pencarian akan terus dipantau dan ditelusuri keberadaannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami mengimbau mereka segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Haedar. (pep/bby)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Kukar Siapkan Opsi Baru untuk Hidupkan Kembali Tangga Arung Square dan Bioskop

22 Agustus 2026 - 15:48 WITA

14 Pejabat Kukar Dilantik, Bupati Sebut Pengisian Jabatan Masih Berjalan

21 Agustus 2026 - 20:48 WITA

Berawal dari Minta Tumpangan, Pria di Muara Kaman Diduga Serang Korban di Kebun Sawit

21 Agustus 2026 - 20:46 WITA

Erau 2026 Dikawal Kejari Kukar, Pemkab Pastikan Pelaksanaan Sesuai Aturan

20 Agustus 2026 - 19:43 WITA

Karhutla Picu Kabut Asap hingga Tenggarong, Pemkab Kukar Perkuat Koordinasi Penanganan

20 Agustus 2026 - 14:29 WITA

Karhutla Dekati Permukiman Pendingin, Empat RT Berpotensi Terdampak

18 Agustus 2026 - 19:40 WITA

Trending di Peristiwa