Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 23 Jul 2026 19:34 WITA

Kejari Samarinda Tangkap Terpidana Kekerasan Seksual Anak setelah 9 Tahun Buron


Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Haedar memberikan keterangan pers mengenai penangkapan terpidana yang masuk daftar pencarian orang sejak 2017 di Kantor Kejari Samarinda, Kamis, 23 Juli 2026. (Budi Peppy/okeborneo.com) Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Haedar memberikan keterangan pers mengenai penangkapan terpidana yang masuk daftar pencarian orang sejak 2017 di Kantor Kejari Samarinda, Kamis, 23 Juli 2026. (Budi Peppy/okeborneo.com)

okeborneo.com, SAMARINDA – Pelarian seorang terpidana perkara kekerasan seksual terhadap anak berakhir setelah sekitar sembilan tahun. Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Samarinda bersama Kejari Kotabaru menangkap pria berinisial Rht, 32 tahun, di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Terpidana ditangkap di Jalan Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Rabu dini hari, 22 Juli 2026, sekitar pukul 00.15 WITA. Ia telah masuk daftar pencarian orang Kejari Samarinda sejak 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Haedar mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terpidana pada 18 Juli 2026.

Informasi tersebut kemudian didalami dan dikoordinasikan dengan Tim Tabur Kejari Kotabaru. Petugas melakukan penyisiran di sejumlah lokasi sebelum menemukan dan mengamankan terpidana.

“Setelah memperoleh informasi keberadaan terpidana, Tim Tabur Kejari Samarinda berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejari Kotabaru. Terpidana kemudian berhasil diamankan pada Rabu dini hari di Kecamatan Pamukan Barat,” kata Haedar dalam keterangan pers di Samarinda, Kamis, 23 Juli 2026.

Rht merupakan terpidana berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 193 K/PID.SUS/2016.

Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak serta kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka.

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana delapan tahun penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Terpidana juga dikenai denda Rp60 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan.

Putusan tersebut berkaitan dengan pelanggaran Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Namun, terpidana belum menjalani pelaksanaan putusan dan kemudian ditetapkan sebagai DPO Kejari Samarinda sejak 2017 melalui Surat Nomor B-1534/O.4.11/Eku.3/06/2017.

Setelah ditangkap, Rht terlebih dahulu dibawa ke Kejaksaan Negeri Kotabaru. Ia kemudian diserahkan kepada Tim Tabur Kejari Samarinda untuk menjalani proses eksekusi.

Jaksa selanjutnya membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.

Haedar mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan menuntaskan pelaksanaan putusan terhadap terpidana yang masih melarikan diri.

Menurutnya, seluruh nama yang masuk daftar pencarian akan terus dipantau dan ditelusuri keberadaannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami mengimbau mereka segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Haedar. (pep/bby)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HMI Desak Pemkab Kukar Buka Strategi Hadapi Tekanan Fiskal

23 Juli 2026 - 20:37 WITA

tekanan fiskal Kukar

Dari Barito Kuala, AKBP Anib Bastian Kini Jabat Wakapolresta Samarinda

23 Juli 2026 - 19:53 WITA

Wakapolresta Samarinda

Isu Pengembalian Insentif, Kepala Sekolah Swasta di Kukar Minta Pemkab Cari Solusi

22 Juli 2026 - 20:49 WITA

pengembalian insentif kepala sekolah swasta

Insentif Guru Swasta Diperiksa, DPRD Kukar Minta Penerima Tak Dibebani Sebelum Ada Kesimpulan

22 Juli 2026 - 20:37 WITA

insentif guru swasta Kukar

Hetifah Soroti Kesenjangan Kapasitas dan Digitalisasi Pemerintahan Desa

21 Juli 2026 - 16:40 WITA

tata kelola pemerintahan desa

Hetifah Usulkan Beasiswa dan Jalur RPL bagi Perangkat Desa

21 Juli 2026 - 16:29 WITA

beasiswa perangkat desa
Trending di Pendidikan