okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Masyarakat Kampung Nusantara Kilometer 18, Kelurahan Loa Ipuh Darat, kembali mengadukan persoalan lahan yang belum kunjung mendapatkan kepastian. Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan warga, Selasa (9/9/2025), di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Agustinus, bersama dua anggota Komisi I, yakni Desman Minang Endianto dan Jamhari. Sejumlah tokoh masyarakat hadir untuk menyampaikan kondisi terbaru di lapangan.
Anggota Komisi I, Desman Minang, menjelaskan bahwa permasalahan lahan di Kampung Nusantara muncul akibat adanya perbedaan data dan pemahaman terkait luas dan batas wilayah. Hal ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran warga yang menempati lahan tersebut sejak lama.
“Dari penjelasan masyarakat, lahan yang diberikan negara kepada daerah mencapai sekitar 2.200 hektare. Namun, hanya sekitar 459 hektare yang tercatat dalam tata ruang, dan lebih dari 100 hektare masih terjadi tumpang tindih. Ini yang membuat masyarakat gelisah,” jelas Desman.
Menurutnya, ketidaksinkronan data tidak hanya terjadi antara masyarakat dan pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan instansi vertikal. Karena itu, Komisi I menilai perlu adanya pertemuan lanjutan yang menghadirkan seluruh pihak untuk mengklarifikasi informasi secara terbuka.
“Kita akan minta setiap pihak membawa dokumen resmi dan data terbaru. Dengan begitu, kita bisa menyamakan data dan mencari solusi final agar masyarakat mendapatkan kepastian,” tegasnya.
Komisi I berencana memanggil sejumlah instansi terkait dalam waktu dekat, di antaranya Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar, BPN, pihak kecamatan, kelurahan, serta perusahaan yang beroperasi di sekitar lokasi seperti PT Tanito dan MHU.
“Harapan kami, melalui pertemuan lanjutan nanti, batas kawasan dan legalitas lahan dapat terurai dengan jelas. Masyarakat butuh kepastian hukum agar tidak terus-menerus hidup dalam kecemasan,” tambah Desman.
Komisi I memastikan akan mengawal penyelesaian sengketa lahan ini hingga masyarakat Kampung Nusantara mendapatkan hak dan kepastian yang mereka perjuangkan selama ini. (adv/dprdkukar/atr)








