TEKS FOTO : suasana Pleno Rekapitulasi (Angga/okeborneo.com)
okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Elty Singgasana Kamis (24/4/2025), pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU di beberapa wilayah.
Dalam pleno tersebut, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin, memperoleh suara terbanyak dengan total 209.905 suara sah. Disusul pasangan nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, yang meraih 105.073 suara sah. Sementara itu, pasangan nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais, memperoleh 51.536 suara sah.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menyampaikan bahwa total suara sah mencapai 366.514, sementara suara tidak sah tercatat sebanyak 7.857 suara.
“Seluruh tahapan rekapitulasi suara telah selesai dan saksi dari masing-masing pasangan calon tidak menyampaikan keberatan dalam pleno ini,” ujar Rudi Gunawan.
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai aturan, ada waktu tiga hari kerja setelah hasil pleno dibacakan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada gugatan yang diajukan, maka KPU Kukar akan menetapkan pasangan calon terpilih sebagai pemenang Pilkada Kukar 2024.
Rapat pleno berlangsung lancar dan terbuka untuk umum, serta dihadiri oleh saksi masing-masing pasangan calon, perwakilan Bawaslu, Forkopimda, dan unsur masyarakat.(atr)








