Okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih membuka peluang penyesuaian anggaran untuk tahun 2027 seiring belum pastinya realisasi sejumlah komponen pendapatan daerah. Meski Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) telah disepakati sebesar Rp5,4 triliun, nilai tersebut belum mencakup potensi penerimaan dana kurang salur dari pemerintah pusat.
Kesepakatan itu dicapai Pemkab Kukar bersama DPRD Kukar dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I DPRD Kukar, Rabu (23/9/2026).
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menjelaskan, angka Rp5,4 triliun merupakan proyeksi sementara yang disusun berdasarkan regulasi dan informasi pendapatan yang telah diterima pemerintah daerah. Perhitungan tersebut masih menunggu kepastian sejumlah komponen penerimaan lainnya, termasuk dana kurang salur.
“Untuk tahun 2027 angka sementara berdasarkan regulasi-regulasi yang kita terima, kita menempatkan angka di angka Rp5,4 triliun sambil kita menunggu beberapa hal terkait dengan dana kurang salur dan lain sebagainya,” jelasnya.
Dengan demikian, besaran anggaran yang disepakati saat ini belum menggambarkan keseluruhan potensi kemampuan keuangan daerah pada tahun mendatang.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan, kesepakatan KUA-PPAS tersebut menjadi landasan awal bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027. Nilainya masih memungkinkan mengalami perubahan mengikuti perkembangan pendapatan dan transfer keuangan daerah.
Ia menyebut, dana kurang salur untuk tahun anggaran 2024-2025 yang diperkirakan masih tersisa sekitar Rp2,2 triliun menjadi salah satu komponen yang perlu diperhitungkan dalam pembahasan anggaran berikutnya.
“Alhamdulillah kita sudah menyetujui KUA-PPAS tahun anggaran 2027 dengan nilai Rp5,4 triliun. Itu tidak dan belum termasuk dana kurang salur yang kira-kira akan diperhitungkan dan mohon nanti disalurkan di tahun 2027,” katanya.
Ahmad Yani menjelaskan, proses penyusunan RAPBD 2027 masih memberikan ruang bagi pemerintah dan DPRD untuk menyesuaikan proyeksi anggaran dengan kondisi fiskal terkini. Kepastian mengenai transfer dari pemerintah pusat menjadi salah satu faktor yang akan menentukan besaran anggaran akhir.
Menurutnya, angka yang tercantum dalam KUA-PPAS tidak dapat dipandang sebagai nilai final APBD. Dokumen tersebut merupakan platform kebijakan anggaran sementara yang menjadi acuan dalam tahapan penyusunan RAPBD hingga nantinya dibahas dan disetujui bersama.
Karena itu, perkembangan penerimaan daerah, termasuk realisasi dana kurang salur, akan menjadi perhatian dalam pembahasan lanjutan.
“5,4 yang menjadi KUA-PPAS tahun 2027 tadi itu masih angka sementara karena kita pastikan dana kurang salur tetap menjadi bagian yang kita pikirkan. Jadi tentu itu bisa saja nanti terkoreksi di rancangan RAPBD tahun 2027,” pungkasnya.
Kesepakatan KUA-PPAS 2027 ini menjadi tahapan awal dalam proses perencanaan keuangan Kukar untuk tahun mendatang. Pemerintah daerah dan DPRD selanjutnya akan menunggu perkembangan kebijakan transfer pusat serta memperhitungkan potensi pendapatan lainnya sebelum menetapkan postur APBD 2027 secara definitif.(adv/dprdkukar/atr)










