Menu ✖

Mode Gelap

Advertorial · 12 Des 2023 16:34 WITA

Kukar Wujudkan Kawasan Tanpa Asap Rokok di 17 Lokasi


Kukar Wujudkan Kawasan Tanpa Asap Rokok di 17 Lokasi Perbesar

TENGGARONG – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berkomitmen untuk mewujudkan kawasan tanpa asap rokok di 17 lokasi strategis. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesehatan dasar dan kesejahteraan masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

Jabatan fungsional kemasyarakatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Saipul Anwar mengatakan bahwa kawasan tanpa asap rokok ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Perbup ini mengatur tentang pelaksanaan eksekusi kawasan tanpa asap rokok, yang meliputi kantor-kantor pemerintah, sekolah, puskesmas, kantor desa, kantor lurah, kantor camat, dan tempat-tempat umum lainnya. Di setiap lokasi tersebut, minimal harus ada marka kantor atau marka kawasan tanpa asap rokok, yang menunjukkan bahwa di sana dilarang merokok,” ujar Saipul, Jumat (8/12/2023).

Saipul menambahkan, kawasan tanpa asap rokok ini juga bertujuan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak, yang sering menjadi korban dari paparan asap rokok. Ia mengatakan, DP3A Kukar akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap kawasan tanpa asap rokok ini, agar masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut.

“Kami juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan instansi terkait lainnya, untuk memastikan bahwa kawasan tanpa asap rokok ini berjalan dengan baik. Kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi dari masyarakat, untuk ikut menjaga kesehatan dan kesejahteraan diri sendiri dan orang lain, dengan tidak merokok di kawasan tanpa asap rokok,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa kawasan tanpa asap rokok ini merupakan bagian dari upaya Kukar untuk menjadi kabupaten kota layak anak, yang mengedepankan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Ia mencontohkan, ketika ada bayi yang meninggal di puskesmas, maka hal itu harus diusut dan diaudit, untuk mengetahui penyebabnya dan mengambil langkah-langkah perbaikan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anak di Kukar mendapatkan haknya untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal. Kawasan tanpa asap rokok ini adalah salah satu bentuk nyata dari komitmen kami untuk mewujudkan kabupaten kota layak anak,” pungkasnya. (Adv)

Artikel ini telah dibaca 528 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tekan Dampak PHK, Pemkab Kukar Dorong Peningkatan Kompetensi Pencari Kerja

6 Oktober 2026 - 22:25 WITA

Kebakaran 75 Bangunan, DPRD Kukar Dorong Jaringan Hidran di Permukiman Padat

6 Oktober 2026 - 16:56 WITA

DPRD Kukar Evaluasi Fasilitas Pencegahan Kebakaran Usai 75 Bangunan Terbakar

6 Oktober 2026 - 16:54 WITA

Mitigasi Pascakebakaran, Pemkab Kukar Petakan Akses Jalan dan Titik Hidran

6 Oktober 2026 - 16:51 WITA

Pemkab Kukar Pastikan Korban Kebakaran Jalan Alimudin Dapat Penanganan

6 Oktober 2026 - 16:47 WITA

Pabrik Rumput Laut Muara Badak Belum Beroperasi, Kukar Siapkan Rp10 Miliar untuk Fasilitas Pendukung

5 Oktober 2026 - 21:40 WITA

Trending di Advertorial