okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Dugaan perbedaan lampiran pembayaran honor tenaga non-ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) membuat penelusuran tanggung jawab tidak dapat berhenti pada bank yang mengeksekusi transfer. Penyidik perlu mengungkap siapa yang menyusun, memverifikasi, mengesahkan, mengubah, dan mengirimkan data penerima.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara, La Ode Ali Imran, menilai kedudukan Bankaltimtara sebagai bank operasional perlu dibedakan dari pejabat pemerintah daerah yang berwenang memeriksa dokumen dan menerbitkan perintah pencairan dana.
Menurut La Ode, bank pada prinsipnya menjalankan transfer berdasarkan perintah pembayaran resmi yang diterima. Dalam mekanisme tersebut, bank berfungsi sebagai agen pembayar.
“Bank tidak memiliki wewenang menguji ulang kelayakan materiil dari daftar penerima yang dikirim oleh pemerintah daerah,” kata La Ode dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Namun, menurut dia, hal tersebut bukan berarti bank terbebas dari seluruh kewajiban pemeriksaan. Bank tetap harus memastikan aspek formal dan teknis, antara lain autentikasi perintah, kelengkapan informasi, serta kesesuaian data transfer dengan dokumen resmi yang diterima.
Verifikasi Materiil Berada Sebelum Tahap Transfer
Mekanisme pembayaran APBD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 149 mengatur Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sebelum menerbitkan SP2D, Kuasa BUD berkewajiban meneliti kelengkapan SPM, menguji perhitungan tagihan dan ketersediaan dana, serta memerintahkan pencairan.
Sementara itu, Pasal 121 ayat (2) menyebut pejabat yang menandatangani atau mengesahkan dokumen dasar pengeluaran APBD bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat penggunaan dokumen tersebut.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juga menempatkan kewenangan untuk menguji kebenaran materiil surat bukti mengenai hak pihak penagih pada PA atau KPA. Tahapan teknis serupa diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
La Ode mengatakan pembagian kewenangan tersebut menjadi penting ketika penyidik menelusuri dugaan perubahan data atau lampiran pembayaran.
Bupati Sebut Ada Perbedaan Lampiran
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri sebelumnya mengungkap adanya perbedaan antara lampiran yang telah diverifikasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan lampiran yang diterima pihak perbankan.
“Di perbankan mereka menganggap dokumen itu memang yang harus dieksekusi karena sudah bersamaan dengan lembar-lembar yang sah. Ternyata setelah diperiksa terdapat perbedaan lampiran,” ujar Aulia saat peluncuran SP2D Online di Tenggarong, 17 Juni 2026.
Dalam mekanisme sebelumnya, dokumen pembayaran yang telah diproses dicetak dan dibawa ke bank. Sistem SP2D Online yang diluncurkan pada Juni 2026 mengubah mekanisme itu menjadi pengiriman data secara elektronik. Sistem tersebut baru diterapkan setelah tahun anggaran 2025 yang menjadi objek pemeriksaan BPK.
Dalam resume Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Kukar 2025, tercatat pembayaran Belanja Jasa Tenaga Pendidikan yang dinilai tidak sesuai ketentuan senilai sekitar Rp36,75 miliar. BPK merekomendasikan Bupati Kukar memerintahkan Kepala Disdikbud memproses penyelesaian dan penyetoran dana ke kas daerah.
Resume publik tersebut tidak memuat rekomendasi khusus kepada Bankaltimtara. Namun, ketiadaan rekomendasi dalam resume tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa suatu pihak terbukti terlibat ataupun terbebas dari tanggung jawab. Resume bukan keseluruhan LHP dan bukan pula hasil penyidikan pidana.
Menurut La Ode, penyidik harus mencocokkan dokumen, tanda tangan, alur administrasi, serta jejak digital untuk mengetahui pada tahap mana perbedaan lampiran terjadi.
“Siapa yang menaruh tanda tangan di atas berkas, siapa yang memanipulasi data, dan siapa yang menyalahgunakan wewenang, semuanya akan diuji oleh penyidik Kejaksaan dan Kepolisian,” ujarnya.
Ia menambahkan, posisi hukum bank perlu dinilai berdasarkan kesesuaian transfer dengan perintah resmi yang diterima serta ada atau tidaknya bukti keterlibatan dalam perubahan data. Pendapat tersebut merupakan analisis hukum dan bukan kesimpulan penyidik.
Dugaan penyimpangan pembayaran honor non-ASN saat ini disidik Polres Kukar bersama Subdit Tipikor Polda Kalimantan Timur. Dalam keterangan pada 3 Agustus 2026, polisi menyatakan masih memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti serta belum menetapkan tersangka.
Secara terpisah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyidik dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN tahun anggaran 2020–2025. Penyidik kejaksaan telah mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari Disdikbud Kukar.
Proses hukum tersebut masih berjalan. Karena itu, penentuan pihak yang bertanggung jawab harus menunggu hasil penyidikan berdasarkan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan posisi setiap institusi dalam mekanisme pembayaran. (atr)









