Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kutai Kartanegara, Muhammad Iryanto (istimewa)
okeborneo.com, Kutai Kartanegara – Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini ditambah. Setelah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, Disdukcapil membuka pelayanan kependudukan bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
Kadisdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto mengklaim pelayanan SKTT untuk WNA merupakan yang pertama di Kalimantan Timur (Kaltim). Tentunya ini dapat mempermudah WNA dalam mendapatkan SKTT.
“Manfaat dari kerjasama ini sangat banyak. Salah satunya dapat membantu Tim Pengawasan Orang Asing Kukar terkait masalah data dan informasi.
“Banyak manfaat dari pelayanan ini. Diantaranya adalah membantu Tim Pengawasan Orang Asing Kukar dalam hal data dan informasi, ” ujar Iryanto.
Dijelaskan lebih lanjut, untuk mendapatkan SKTT bagi WNA tidak terlalu rumit. Tidak perlu menggunakan agensi, jika Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sudah keluarkan oleh Kantor Imigrasi Samarinda, maka diwaktu itu juga Disdukcapil akan segera memproses. Setelah itu baru dikirim hasilnya yang berbentuk dokumen SKTT by system melalui email pemohon (WNA) .
Iryanto menegaskan pelayanan ini dapat memberikan kemudahan bagi investor dari luar negeri ke Indonesia, terutama Kukar. Dan ini telah sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo dimana untuk mempermudah semua urusan terhadap investor. Asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya harap ini bisa menjadi contoh bagi Disdukcapil se-Kaltim. Digambarkan bahwa kemudahan itu tidak hanya untuk WNI saja, namun juga kepada WNA, ” pungkasnya.








